Suara.com - Edelweis merupakan salah satu bunga yang tidak boleh dipetik. Bahkan publik geram ketika Aurel Hermansyah mendapat bunga Edelweis dari Atta Halilintar. Apakah ada alasan tertentu kenapa bunga edelweis dilarang dipetik?
Edelweis menjadi salah satu bunga yang kerap ditemui di kawasan pendakian. Kecantikan bunga dengan nama latin Anaphalis javanica ini membuat banyak pendaki ingin membawanya pulang ke rumah.
Namun perlu diketahui bahwa terdapat peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem yang mendasari pelarangan pemetikan bunga berkelopak putih ini karena bunga Edelwis tumbuh di kawasan konservasi.
Selain itu dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Edelweis juga menjadi salah satu bunga yang masuk dalam daftar dilindungi.
Berikut fakta-fakta seputar bunga Edelweis:
1. Disebut Sebagai Bunga Abadi
Salah satu alasan Edelweis seringkali menarik minat pendaki untuk dipetik adalah karena, bunga ini tidak akan layu saat sudah dibawa ke rumah. Hal ini rupanya disebabkan oleh kandungan hormon etilen yang ada di dalam bunga Edelweis. Edelweis bahkan bisa mekar sampai 10 tahun lamanya
2. Hanya tumbuh di kawasan gunung
Beberapa gunung seperti Gunung Sumbing, Gunung Pangrangi, Gunung Merbabu, Gunung Lawu dikenal dengan keindahan padan Edelweisnya. Bunga Edelweis memang pada umumnya tumbuh di ketinggian sekitar 2000 mpdl
Baca Juga: Diprotes karena Beli Bunga Edelweiss, Atta Halilintar Justu Niat Tolong Orang
Edelweis umumnya mekar di bulan April – Agustus, taptnya ketika musim hujan telah berakhir. Pada waktu tersebut, pancaran matahari yang masih intensif sangat baik untuk proses perkembangan Edelweis
4. Sudah dibudidayakan
Bagi wisatawan yang tetap ingin membawa Edelweis sebagai oleh-oleh, Anda dapat membelinya di kawasan budidaya. Salah satu kawasan budidaya Edelweis terletak di dataran tinggi Dieng.
Budidaya ini dilakukan dengan cara menanam anakan yang tumbuh dari biji dan tersebar di sekitar pohon induknya. Anakan Edelweis kemudian ditanam di media tanah liat berkapur atau berpasir dengan pH 4-7
5. Hukuman bagi pemetik bunga edelweis
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno
-
BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil
-
Duel Maut Lawan Beruang: Petani Karet di OKU Luka Parah hingga Dilarikan ke RS
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina