Suara.com - Habib Rizieq Shihab secara tegas menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan sebagai musuhnya. Meski dalam kenyataannya, Rizieq dan JPU 'bertarung' dalam sidang dan tidak jarang terlibat dalam perdebatan sengit.
Rizieq juga mahfum, perdebatan sengit itu tidak jarang berujung pada saling tuding, saling bentak, hingga berteriak. Terlebih, perdebatan berujung hingga kata-kata kasar yang terlontar.
"Jaksa memang lawan kami dalam perkara, tapi Jaksa bukan musuh kami. Saya dan Penasihat Hukum dalam ruang sidang ini sering terlibat dalam perdebatan sengit dengan Jaksa, bahkan tidak jarang saling tuding dan saling bentak serta saling berteriak," demikian kata Rizieq dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
"Apalagi dalam Dakwaan dan Eksepsi, serta tuntutan dan pledoi, hingga dalam replik dan duplik, kami saling serang dan saling menjatuhkan, bahkan tidak jarang kami akan saling melontarkan kata-kata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal, tidak sopan, dangkal, ngawur, jahat, zalim, dan sebagainya, terhadap pendapat lawan," sambungnya.
Eks pentolan FPI itu mengatakan dalam persidangan segala perdebatan adalah hal biasa. Sehingga, dia meminta agar JPU tidak ambil hati apalagi dendam.
"Itu biasa dalam persidangan, sehingga jangan diambil hati apalagi dijadikan dendam," papar Rizieq.
Jaksa Balas Pledoi
Sebelumnya JPU menyayangkan aksi Habib Rizieq Shihab yang menyematkan kata-kata dinilai kasar dan menghujat dalam nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan dalam kasus swab test RS UMMI. Jaksa menyebut Rizieq tak pantas menyandang status imam besar.
Jaksa menilai, ucapan-ucapan Rizieq tersebut tak sepatutnya diucapkan. Pasalnya Rizieq selama ini dianggap mempunyai akhlak yang baik.
Baca Juga: Sidang Perkara RS Ummi, Habib Rizieq: Replik JPU Tidak Berkualitas dan Tidak Bernilai
"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasat sebagaimana di atas," tuturnya.
Lebih lanjut, Jaksa kemudian menyoroti status Rizieq sebagai imam besar. Menurut Jaksa sandangan status tersebut tak pantas disematkan kepada Rizieq.
"Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," tandasnya.
Tuntut 6 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Berita Terkait
-
Disebut Cuma Luapkan Uneg-uneg, Rizieq: Replik Jaksa Penuh Kebohongan
-
Habib Rizieq Sebut Replik JPU Sebatas Curhat yang Penuh Emosi dan Kemarahan
-
Sidang Perkara RS Ummi, Habib Rizieq: Replik JPU Tidak Berkualitas dan Tidak Bernilai
-
Singgung Status Imam Besar Disebut Hina Umat Islam, Rizieq: Jaksa Harus Hati-hati!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional