Suara.com - Belakangan ini, pertanyaan seputar apa itu PPN banyak dicari masyarakat seiring wacana pemerintah yang akan menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 12%.
Terkait rencana kenaikan PPN tersebut diketahui berdasarkan draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP yang bakal dibahas bersama DPR. Lantas, apa itu PPN?
Mengenal Apa Itu PPN
PPN adalah sebuah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, yang merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Pengertian ini sesuai dengan penjelasan tentang apa itu PPN di laman resmi Kementerian Keuangan.
PPN termasuk jenis pajak yang tidak langsung, yang artinya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Apa Saja yang Termasuk Obyek PPN?
Mengutip laman resmi pajak.go.id, pengenaan PPN ini telah diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Di mana dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa PPN dikenakan atas:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
Impor BKP - Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
- Ekspor JKP oleh PKP.
Jenis Barang Tidak Kena PPN
Kemudian, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, jenis barang tidak kena PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
Baca Juga: Wamenkeu Suahasil Nazara: Kami Tidak Ada Niat Memungut PPN Sembako
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
- Uang, emas batangan, serta surat berharga.
Itu dia ulasan singkat seputar PPN yang perlu diketahui. Mulai dari pengertian, hingga objek PPN. Sekarang, sudah tidak penasaran lagi tentang apa itu PPN, bukan?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan