Suara.com - Asfinawati, salah satu tim kuasa hukum 75 pegawai Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) nonaktif, menilai ketidakmampuan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjawab sejumlah pertanyaan dari Komnas HAM semakin menunjukkan adanya kejanggalan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hal itu kata Asfinawati semakin diperkuat dengan adanya perbedaan pendapat antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait TWK.
"Kalau proses yang betul semua hal sudah solid, tidak ada perbedaan pandangan lagi, tidak ada perbedaan kronologi berbagai kejanggalan-kejanggalan ini ya. Pernyataan-pernyataan yang tidak sama, ada yang tidak tahu, tidak menjelaskan ini, kan semakin menunjukkan indikasi ada proses yang tidak beres di sini," tegas Asfinawati kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).
Bahkan kata dia, sejumlah temuan itu juga membantah klaim Nurul Ghufron yang menyebut, bahwa penonaktifan 75 pegawai KPK diputuskan secara kolektif kolegial.
"Itu indikasi mungkin, itu indikasi tidak semua pimpinan ikut, atau pertanyaannya sebetulnya dari 5 orang, berapa sih yang memutuskan? Kan publik ingin tahu jangan-jangan cuma Firli Bahuri, kan bahaya kalau itu. Karena itu kan berarti tidak kolektif kolegial," jelas Asfinawati.
Tak Bisa Jawab
Sebelumnya, Ghufron disebut tak bisa menjawab sejumlah pertanyaan dari Komnas HAM terkait kasus TWK KPK. Hal itu diungkap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam.
Kata Anam pertanyaan itu seperti mengapa Tes tidak lakukan secara tertulis. Kemudian siapa yang mengusulkan ide TWK dimasukkan menjadi salah satu syarat peralihan 75 pegawai KPK menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN).
"Dan siapa yang mengeluarkan ide ini juga siapa, karena bukan beliau (Ghufron) dan beliau juga tidak bisa menjawab," ujar Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021) kemarin.
Baca Juga: Komnas HAM: Hasil Penyelidikan Soal TWK KPK Bersifat Mengikat dan Tak Terbantahkan
Selain itu, ada juga pertanyaan lainnya yang tidak bisa dijawab Ghufron.
“Pengambilan kebijakan di level besar yang itu kami telusuri apakah ini wilayah kolektif kolegial atau tidak dan ternyata dia (Ghufron) jawab tidak tahu,” ujar Anam.
Kemudian ada juga temuan lainnya, kata Anam ada perbedaan pendapat antara KPK dan BKN terkait TWK.
"BKN sendiri beberapa hari yang lalu sudah kami periksa dan kami mendapatkan sesuatu yang agak berbeda antara standing yang diceritakan kepada kami dan oleh KPK maupun oleh BKN,” tuturnya.
Namun, belakangan Ghufron membantah pernyataan dari Komnas HAM tersebut. Dia mengklaim saat dicecar pertanyaan itu, dirinya menjelaskan bagaimana TWK menjadi bagian dari persyaratan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
"Perlu saya klarifikasi, bahwa tidak benar pernyataan kominsioner komnas Ham Chairul Anam yg menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," kata Ghufron.
Berita Terkait
-
Minta KPK Tak Ambil Pusing soal Polemik TWK, Hendardi: Keliru Kalau Itu Kemauan Firli
-
Diperiksa Komnas HAM soal TWK, Wakil Ketua KPK Ghufron Akui Dicecar soal Isu Taliban
-
Lewat Rekaman Video, Komnas HAM Klaim Temukan Titik Terang Kasus TWK KPK
-
Diteror karena Investigasi TWK KPK, IndonesiaLeaks Desak Aparat Lindungi Jurnalis
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?