Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin menegaskan pemecatan pegawai KPK tidak dapat dilakukan hanya karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dia mengungkapkan, pemberhentian hanya bisa dilakukan, jika pegawai KPK ditemukan melakukan pelanggaran etik.
“Apabila dia melanggar kode etik, dan dia (pegawai KPK) tidak perform melaksanakan tugasnya itu sebagai poin-poin yang bisa dilakukan, misalnya pemecatan,” katanya kepada awak media usai memberikan pandangannya kepada Komnas HAM pada Jumat (18/7/2021).
Dia mengemukakan, pemecatan terhadap pegawai KPK yang tak lulus TWK, tidak bisa serta merta langsung dilakukan, karena harus dimulai dengan proses audit.
Lebih lanjut, dia menegaskan, lengkapnya, pemberhentian dapat dilakukan dengan berdasar pada beberapa poin seperti, tidak bisa mencapai kinerjanya, melakukan pelanggaran hukum, dan meninggal dunia.
“Apabila melanggar kode etik, apa buktinya pelanggaran itu? Apabila tidak bisa mencapai kinerjanya, apa buktinya bahwa dia (pegawai) tidak bisa mencapai kinerjanya? Apabila dia melanggar hukum, maka ada hal-hal yang dieksplor atau digali dari apa pelanggaraan hukum yang dilakukan oleh pegawai KPK,” jelasnya.
“Jadi tidak hanya sekadar tes saja, kemudian sebagai dasar untuk melengserkan pegawai KPK. Tak bisa, dasarnya harus audit atau pemeriksaan seperti itu,” sambungnya.
Diketahui, saat proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, terdapat 75 orang yang dinyatakan gagal, karena tidak lolos TWK. Dari 75 pegawai yang tidak lulus TWK itu termasuk penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Akibatnya, mereka dinonaktifkan sehingga tidak bisa menjalan tugas- tugasnya sebagai pegawai KPK. Namun belakangan, berdasarkan hasil kesepakatan pimpinan KPK terdapat 24 pegawai yang masih bisa diperjuangkan untuk menjadi ASN, sementara 51 orang lainnya terancam di depak atau dipecat.
Berita Terkait
-
Firli KPK Lebih Pilih Nongol di TV, Asfinawati: Jika di Komnas HAM Dia Tak Bisa Bohong
-
Pimpinan Tak Bisa Jawab Pertanyaan Komnas HAM, Makin Kentara Ketidakberesan TWK KPK
-
Giliran 3 Mantan Pimpinan KPK Dipanggil Komnas HAM Terkait Polemik Tes Wawasan Kebangsaan
-
Minta KPK Tak Ambil Pusing soal Polemik TWK, Hendardi: Keliru Kalau Itu Kemauan Firli
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
Sudah Lama Jadi Tersangka, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar Kasus Korupsi Rumah Jabatan
-
Dor...! Lepaskan Tembakan saat Diamuk Warga di Tambora, 2 Pelaku Begal Senpi Kritis
-
Krisis Lahan, 11 TPU di Jakarta Ini Masih Terima Pembuatan Makam Baru
-
Dikira Dilempar Batu, Rumah Warga di Cengkareng Jakbar Terkena Peluru Nyasar
-
Menkeu Purbaya Bilang Rugi Simpan di Giro, KDM: Tidak Mungkin Juga Kan Pemda Nyimpan Uang di Kasur
-
Pakar Sebut Wacana Prabowo Prioritaskan Bahasa Portugis di Sekolah Politis: Kepentingan Relasi Aja
-
Berstatus Tersangka, KPK Kembali Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar, Bakal Ditahan?
-
Keracunan Massal di MTS Malang, Polisi Tunggu Hasil Uji Sampel MBG Sebelum Menentukan Langkah Hukum
-
Ajak Bakar Mabes Polri, TikTokers Laras Faizati Curhat Lewat Surat di Penjara, Begini Isinya!
-
Begini Rekayasa Lalin Selama Jakarta Running Festival 2526 Oktober, Sejumlah Jalan Ditutup