Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin menegaskan pemecatan pegawai KPK tidak dapat dilakukan hanya karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dia mengungkapkan, pemberhentian hanya bisa dilakukan, jika pegawai KPK ditemukan melakukan pelanggaran etik.
“Apabila dia melanggar kode etik, dan dia (pegawai KPK) tidak perform melaksanakan tugasnya itu sebagai poin-poin yang bisa dilakukan, misalnya pemecatan,” katanya kepada awak media usai memberikan pandangannya kepada Komnas HAM pada Jumat (18/7/2021).
Dia mengemukakan, pemecatan terhadap pegawai KPK yang tak lulus TWK, tidak bisa serta merta langsung dilakukan, karena harus dimulai dengan proses audit.
Lebih lanjut, dia menegaskan, lengkapnya, pemberhentian dapat dilakukan dengan berdasar pada beberapa poin seperti, tidak bisa mencapai kinerjanya, melakukan pelanggaran hukum, dan meninggal dunia.
“Apabila melanggar kode etik, apa buktinya pelanggaran itu? Apabila tidak bisa mencapai kinerjanya, apa buktinya bahwa dia (pegawai) tidak bisa mencapai kinerjanya? Apabila dia melanggar hukum, maka ada hal-hal yang dieksplor atau digali dari apa pelanggaraan hukum yang dilakukan oleh pegawai KPK,” jelasnya.
“Jadi tidak hanya sekadar tes saja, kemudian sebagai dasar untuk melengserkan pegawai KPK. Tak bisa, dasarnya harus audit atau pemeriksaan seperti itu,” sambungnya.
Diketahui, saat proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, terdapat 75 orang yang dinyatakan gagal, karena tidak lolos TWK. Dari 75 pegawai yang tidak lulus TWK itu termasuk penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Akibatnya, mereka dinonaktifkan sehingga tidak bisa menjalan tugas- tugasnya sebagai pegawai KPK. Namun belakangan, berdasarkan hasil kesepakatan pimpinan KPK terdapat 24 pegawai yang masih bisa diperjuangkan untuk menjadi ASN, sementara 51 orang lainnya terancam di depak atau dipecat.
Berita Terkait
-
Firli KPK Lebih Pilih Nongol di TV, Asfinawati: Jika di Komnas HAM Dia Tak Bisa Bohong
-
Pimpinan Tak Bisa Jawab Pertanyaan Komnas HAM, Makin Kentara Ketidakberesan TWK KPK
-
Giliran 3 Mantan Pimpinan KPK Dipanggil Komnas HAM Terkait Polemik Tes Wawasan Kebangsaan
-
Minta KPK Tak Ambil Pusing soal Polemik TWK, Hendardi: Keliru Kalau Itu Kemauan Firli
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Menlu Sugiono Sebut Dunia Sambut Positif Pidato 'Prabowonomics', Indonesia Naik Tingkat?
-
AS Ambisi Kuasai Greenland, Bagaimana Sikap Indonesia?
-
Momen Menarik saat Prabowo Lepas Sarung Tangan Demi Salami dan Beri Koin ke Pengawal Swiss
-
Update Banjir Jakarta: 90 RT dan 9 Ruas Jalan Masih Tergenang hingga Sabtu Pagi
-
Selebgram Lula Lahfah Tewas Misterius di Kamar Apartemen, Polisi: Tak Ada Tanda Penganiayaan!
-
Inntip Momen Keakraban Macron Sambut Prabowo di Paris, Ada Pelukan Hangat saat Jamuan Pribadi
-
Polisi Temukan Obat dan Surat Rawat Jalan RSPI di Kamar Apartemen Selebgram Lula Lahfah
-
Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
-
Bantah Kabar 'Disemprot' Komisi VII DPR, Menpar Widiyanti: Beritanya Agak Lucu, Kami Baik-baik Saja
-
Dugaan Overdosis hingga Lebam di Tubuh Selebgram Lula Lahfah, Polisi: Tunggu Autopsi!