Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen. Hal ini, menyusul lonjakan kasus Covid-19. Kebijakan tersebut berlaku bagi pegawai Kemnaker yang berada di kabupaten/kota yang berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan, penerapan aturan tersebut, setelah memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Kemnaker dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
"Sesuai arahan Menteri Ketenakerjaan, Ida Fauziyah, para pegawai yang bekerja pada tiap unit kerja dapat melaksanakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah pegawai dengan pertimbangan bahwa wilayah kabupaten/kotanya berada dalam zona merah," tutur Anwar Sanusi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/6/2021).
Sementara pegawai pada tiap unit kerja Kemnaker yang berada dalam wilayah kabupaten/kota berada dalam zona kuning atau zona oranye, dapat melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Protokol kesehatan tetap diberlakukan secara ketat di lingkungan kantor.
"Kebijakan ini diambil sebagai upaya pelindungan para pegawai beserta keluarga dan masyarakat di sekitar lingkungan kerja dari penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Anwar menerangkan, dalam menerapkan kebijakan PPKM berbasis mikro ini harus tetap memperhatikan target kinerja unit kerja dan target kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditentukan.
"WFH itu bukan berarti berarti libur. Jadi target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan," katanya.
Anwar juga mengingatkan ASN agar menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kepada ASN yang melakukan WFH agar tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
"Ketika ASN melakukan WFH jangan bepergian ke luar daerah dulu, kecuali mendesak. Semua orang harus mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.
Baca Juga: Hits Health: Beda Gejala Flu Biasa dengan Covid-19, Pakar Sepakat Minta Lockdown
Anwar menambahkan, kebijakan internal Kemnaker ini diberlakukan di semua kantor Kemnaker yang berada di pusat maupun kantor unit pelaksana teknis pusat (UPTP) Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
-
Siap Pegang Mayat dan Orang Positif Covid-19, Pria Siap Mati Demi Buktikan Covid-19 Ada
-
Kasus Cetak Rekor Terus, Dalih Anies Tak Tarik Rem Darurat Covid di Jakarta Disoal DPR
-
Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Flu Biasa dengan Gejala Covid-19
-
IAKMI Minta Pemerintah Lebih 'Radikal' Atasi Pandemi Covid-19
-
Sesumbar Tak Percaya Covid-19, Abang Jago Ciwaru Siap Lakukan Ini
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi