Suara.com - Nelson Nikodemus, kuasa hukum dari 18 warga DKI Jakarta yang menjadi korban dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, menyayangkan sikap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis yang menolak permintaan ganti rugi yang diajukan kliennya saat sidang terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara. Terkait putusan itu, para korban mengancam akan melapor ke Komisi Yudisial (KY)
"Ini sebetulnya tindakan Ketua Majelis Hakim yang ternyata juga ketua Pengadilan Jakarta Pusat itu sangat di luar dugaan, mengecewakan, dan sangat tidak ramah terhadap pencari keadilan," kata Nelson kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).
Kata dia, seharusnya Majelis Hakim yang menyidang Juliari menerima permintaan ganti rugi yang diajukan para kliennya.
"Lihat dong berapa juta orang yang kemudian jadi korban bansos di Jabodetabek. Paketnya sendiri ada 22 juta mulai dari April sampai November 2020, ada 22 juta paket bansos untuk 22 juta orang. Di sini ada 18 orang ingin mengajukan gugatan tapi sikap ketua majelis hakim seperti itu. Ini mengejutkan sekali ya untuk level ketua pengadilan," ujarnya.
"Untuk ke depannya kami berharap Ketua Majelis Hakim sekaligus ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa kemudian memperbaiki sikapnya dengan tidak mempermainkan para pencari keadilan yang sedang berupaya mengajukan gugatan penggabungan perkara," sambungnya.
Karena gugatan yang mereka ajuka di tolak Mejelis Hakim, Nelson mengatakan akan tetap berupaya, bahkan bakal mengajukan laporan ke Komisi Yudisial (KY).
"Ini enggak mungkin pakai gugatan baru. Kami tetap berupaya menggabungkan ini di dalam pemeriksaan perkara ini. Di persidangan selanjutnya kami akan hadir, kami berharap Ketua Majelis Hakim bisa mengubah sikapnya. Kalau enggak bisa, kami ada langkah hukum. Paling sederhana kami bisa adukan ke Komisi Yudisial karena itu sangat tidak patut sikap seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 18 warga yang mengaku menjadi korban dugaan korupsi Bansos Covid-19 yang dilakukan mantan Mensos Juliari P Batubara, meminta ganti rugi.
Mereka menilai bansos berupa paket sembako yang diberikan tidak sesuai dengan jatah yang ditetapkan. Secara keseluruhan ganti rugi yang mereka minta sekitar Rp16,2 juta. Permintaan ganti rugi itu pun disampaikan Nelson saat proses persidangan terhadap Juliari akan dimulai. Ketika itu sejumlah saksi untuk Juliari memasuki area sidang, Nelson pun mengangkat tangan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kendal Akui Kembalikan Uang Dari Eks Mensos Juliari Ke Penyidik KPK
"Kami ingin menyampaikan surat permohonan. Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan permohonan ganti rugi (terkait kasus ini)," kata Nelon.
Mendengar pernyataan itu Ketua Majelis Hakim meminta Nelson untuk menyampaikan di lain waktu.
"Nanti ya saudara," kata Ketua Majelis Hakim.
Untuk diketahui kuasa hukum para korban korupsi bansos Covid-19, terdiri dari beberapa lembaga bantuan hukum, mereka tergabung dalam Tim Advokasi Korban Korupsi, terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, ICW, KontraS, Visi Integritas Law Office, dan change.org. Nelson sendiri merupakan pengacara dari LBH Jakarta.
Dakwaan Juliari
Dalam dakwaan jaksa, Juliari disebut telah menerima uang korupsi Bansos Corona paket sembako Se-Jabodetabek tahun 2020 yang mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Uang l itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Berita Terkait
-
Masuk Ruang Sidang, 18 Warga Korban Korupsi Bansos Minta Ganti Rugi ke Eks Mensos Juliari
-
Sidang Kasus Bansos, Politisi PDIP Ihsan Yunus jadi Saksi Terdakwa Eks Mensos Juliari
-
Sidang Korupsi Bansos Eks Mensos, Wakil Ketua DPRD Kendal Terima Rp 508 Juta Dari Juliari
-
Didesak Hakim Soal Honor Cita Citata di Acara Kemensos, Saksi: Mungkin Rp3 Juta
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend