Suara.com - Nelson Nikodemus, kuasa hukum dari 18 warga DKI Jakarta yang menjadi korban dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, menyayangkan sikap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis yang menolak permintaan ganti rugi yang diajukan kliennya saat sidang terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara. Terkait putusan itu, para korban mengancam akan melapor ke Komisi Yudisial (KY)
"Ini sebetulnya tindakan Ketua Majelis Hakim yang ternyata juga ketua Pengadilan Jakarta Pusat itu sangat di luar dugaan, mengecewakan, dan sangat tidak ramah terhadap pencari keadilan," kata Nelson kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).
Kata dia, seharusnya Majelis Hakim yang menyidang Juliari menerima permintaan ganti rugi yang diajukan para kliennya.
"Lihat dong berapa juta orang yang kemudian jadi korban bansos di Jabodetabek. Paketnya sendiri ada 22 juta mulai dari April sampai November 2020, ada 22 juta paket bansos untuk 22 juta orang. Di sini ada 18 orang ingin mengajukan gugatan tapi sikap ketua majelis hakim seperti itu. Ini mengejutkan sekali ya untuk level ketua pengadilan," ujarnya.
"Untuk ke depannya kami berharap Ketua Majelis Hakim sekaligus ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa kemudian memperbaiki sikapnya dengan tidak mempermainkan para pencari keadilan yang sedang berupaya mengajukan gugatan penggabungan perkara," sambungnya.
Karena gugatan yang mereka ajuka di tolak Mejelis Hakim, Nelson mengatakan akan tetap berupaya, bahkan bakal mengajukan laporan ke Komisi Yudisial (KY).
"Ini enggak mungkin pakai gugatan baru. Kami tetap berupaya menggabungkan ini di dalam pemeriksaan perkara ini. Di persidangan selanjutnya kami akan hadir, kami berharap Ketua Majelis Hakim bisa mengubah sikapnya. Kalau enggak bisa, kami ada langkah hukum. Paling sederhana kami bisa adukan ke Komisi Yudisial karena itu sangat tidak patut sikap seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 18 warga yang mengaku menjadi korban dugaan korupsi Bansos Covid-19 yang dilakukan mantan Mensos Juliari P Batubara, meminta ganti rugi.
Mereka menilai bansos berupa paket sembako yang diberikan tidak sesuai dengan jatah yang ditetapkan. Secara keseluruhan ganti rugi yang mereka minta sekitar Rp16,2 juta. Permintaan ganti rugi itu pun disampaikan Nelson saat proses persidangan terhadap Juliari akan dimulai. Ketika itu sejumlah saksi untuk Juliari memasuki area sidang, Nelson pun mengangkat tangan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kendal Akui Kembalikan Uang Dari Eks Mensos Juliari Ke Penyidik KPK
"Kami ingin menyampaikan surat permohonan. Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan permohonan ganti rugi (terkait kasus ini)," kata Nelon.
Mendengar pernyataan itu Ketua Majelis Hakim meminta Nelson untuk menyampaikan di lain waktu.
"Nanti ya saudara," kata Ketua Majelis Hakim.
Untuk diketahui kuasa hukum para korban korupsi bansos Covid-19, terdiri dari beberapa lembaga bantuan hukum, mereka tergabung dalam Tim Advokasi Korban Korupsi, terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, ICW, KontraS, Visi Integritas Law Office, dan change.org. Nelson sendiri merupakan pengacara dari LBH Jakarta.
Dakwaan Juliari
Dalam dakwaan jaksa, Juliari disebut telah menerima uang korupsi Bansos Corona paket sembako Se-Jabodetabek tahun 2020 yang mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Uang l itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Berita Terkait
-
Masuk Ruang Sidang, 18 Warga Korban Korupsi Bansos Minta Ganti Rugi ke Eks Mensos Juliari
-
Sidang Kasus Bansos, Politisi PDIP Ihsan Yunus jadi Saksi Terdakwa Eks Mensos Juliari
-
Sidang Korupsi Bansos Eks Mensos, Wakil Ketua DPRD Kendal Terima Rp 508 Juta Dari Juliari
-
Didesak Hakim Soal Honor Cita Citata di Acara Kemensos, Saksi: Mungkin Rp3 Juta
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah