Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapatkan kado khusus di hari ulang tahunnya yang ke-60 yakni adanya sejumlah warga yang mengajukan permohonan judicial review (JR) untuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu penasehat hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung berharap kado tersebut membuat Jokowi tersadar akan adanya masalah di balik pertambangan yang menjadi anak emas bagi pemerintah.
Lasma mengatakan bahwa kado dan doa itu diberikan rakyat khususnya yang selama ini terdampak dari kegiatan-kegiatan pertambangan. Mereka berharap Jokowi di usianya yang baru bisa mendapatkan pencerahan dan kebijaksanaan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pertambangan di Indonesia.
"Kita tahu bahwa problemnya sampai saat ini sudah setahun tidak selesai dan UU Minerba itu akan menjadikan legitimasi dalam semakin memperlancar kegiatan-kegiatan industri pertambangan dan pastinya dia akan merusak alam, lingkungan bahkan sebenarnya merampas hidup masyarakat sendiri," kata Lasma dalam konferensi yang disiarkan langsung melalui YouTube YLBHI, Senin (21/6/2021).
"Jadi ini kita berikan sebagai kado dan doa supaya sebagai kepala negara presiden Jokowi seharusnya semakin turun tangan dalam problem-problem pertambangan yang belum selesai sampai hari ini," tambahnya.
Lasma lantas menjelaskan bahwa untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, setidaknya Jokowi bisa memiliki kewenangan untuk melakukan eksekutif review untuk mencabut UU Minerba tersebut meskipun seharusnya bisa dilaksanakan pada tahun lalu.
Akan tetapi, apabila eksekutif review tersebut juga tidak dapat dilakukan maka minimalnya Jokowi bisa tidak melakukan intervensi terhadap proses yudikatif yang akan berjalan.
"Jadi biarkan MK memeriksa proses permohonan yang dilakukan warga ini tanpa intervensi dari pihak manapun."
Pendaftaran pengujian yudisial (judicial review) resmi dilakukan sejumlah warga bersama organisasi gerakan lingkungan hidup untuk UU Minerba ke MK pada Senin (21/6/2021).
Baca Juga: Jokowi Ulang Tahun Ke-60 Trending, Simak Lebih Dekat Kepribadiannya Lewat Zodiak
Adapun pemohon untuk pengajuan itu terdiri dari Nur Hidayati, Pradarma Rupang, Nurul Aini dan Yaman. Pengajuan judicial review sudah terdaftar dengan nomor registrasi online 25/PAN.ONLINE/2021.
Berita Terkait
-
Jokowi Ulang Tahun, Rakyat Berikan Kado Pengajuan Judicial Review UU Minerba ke MK
-
Banyak Klaster Keluarga, Jokowi Minta Seluruh Warga Tiap RT Dites Covid-19
-
Tolak Presiden 3 Periode, PKS: Kepemimpinan Jokowi Tak Spesial Untuk Dilanjutkan
-
Ultah ke-60 Tahun, Jokowi Tetap Kerja Seperti Biasa, Tak Ada Perayaan di Istana
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan
-
OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa
-
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita
-
Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
-
Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme
-
Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
-
Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan
-
Tepis Isu Menyerah, Kaposwil Safrizal Jelaskan Lagi Progres Pembersihan Pasca-Banjir Aceh