Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan klarifikasi atas beredar informasi hoaks yang menuduh ICW tidak dapat mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp 96 miliar dari UNODC yang mengalir lewat KPK selama periode pimpinan Abraham Samad.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan bahwa isu ini kembali berhembus seiring dengan gencarnya ICW dan koalisi masyarakat sipil lainnya melakukan advokasi terhadap Test Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK yang membuat 51 pegawai KPK harus dipecat.
" Pada periode sebelum isu TWK KPK panas, kabar hoaks mengenai tuduhan diatas tidak beredar sama sekali," ungkap Kurnia melalui keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Maka itu, Kurnia, akan menyampaikan sejumlah klarifikasi atas tuduhan tersebut.
Pertama, dalam tuduhan terbaru disebutkan ICW menerima dana Rp 96 miliar yang diterima dari UNODC dan mengalir lewat KPK.
"Kami perlu sampaikan bahwa informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berdasar sama sekali alias palsu," ucap Kurnia.
Kurnia menambahkan merujuk pada laporan audit keuangan ICW periode 2010-2014 dan dokumen kontrak kerjasama program penguatan KPK antara ICW dengan UNODC, selama kurun waktu lima tahun pelaksanaan program.
Menurut dia, ICW mendapatkan dukungan dana sebagaimana yang akan diuraikan.
- 2010 = Rp 400.554.392
- 2. 2011= Rp 172.499.500
- 3. 2012= Rp 91.397.413
- 4. 2013= Rp 551.534.056
- 5. 2014= Rp 258.989.434
Total= Rp 1.474.974.795 (Lima tahun program).
Baca Juga: Jadi Rahasia Negara, ICW Minta BKN Klarifikasi Pernyataan Kapitra Soal Hasil TWK KPK
Kurnia menyebut dana tersebut sebagian besarnya untuk membiayai kegiatan pelatihan bagi pegawai KPK dalam penguatan kapasitas, penelitian terkait ketentuan konvensi PBB Antikorupsi (United Nation Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sejak 2006 dan kampanye serta advokasi penguatan kebijakan antikorupsi di Indonesia.
"Perlu kami jelaskan bahwa kontrak kerjasama antara UNODC dengan ICW sejak awal ditujukan untuk penguatan kelembagaan KPK, dan oleh karena itu membutuhkan persetujuan formal dari Pimpinan KPK sebagai pengambil keputusan tertinggi di KPK," ujarnya.
Kurnia menambahkan program yang didanai dari Uni Eropa ini juga telah diketahui dan disetujui untuk dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia sebagaimana prosedur hibah internasional yang berlaku.
"Kami tambahkan bahwa diluar program ICW-UNODC, ICW juga menjalin kerjasama dengan pihak donor lain, seperti USAID, Ford Foundation, atau kantor kedutaan negara sahabat yang mana persetujuan prinsipil atas program hibah maupun pelaksanaannya harus terlebih dahulu didapatkan dari perwakilan Pemerintah Indonesia," papar Kurnia.
Kedua, ICW sudah menyampaikan klarifikasi di berbagai kesempatan bahwa ICW tidak pernah menerima dana sama sekali dari KPK terkait dengan program apapun sejak KPK berdiri hingga saat ini.
Kurnia menyebut jikapun ada tuduhan demikian, sebagaimana pernah disampaikan Prof Romli Atmasasmita sebagaimana kajiannya atas Laporan Audit Keuangan ICW, kami sudah sampaikan bahwa hal itu merupakan kekeliruan dari Prof Romli dan timnya dalam membaca dokumen laporan audit.
" Dalam dokumen audit memang disebutkan adanya dana saweran KPK yang nilainya lebih kurang Rp 400 juta. Namun dana itu sebenarnya adalah uang masyarakat Indonesia yang oleh ICW telah dikumpulkan untuk membantu KPK dalam membangun gedung baru karena usulan KPK untuk membangun gedung baru pernah ditolak DPR RI," ujar Kurnia.
Berita Terkait
-
Besok, Komnas HAM Gali Keterangan dari Kepala BKN Soal Proses dan Keterlibatan dalam TWK
-
Jadi Rahasia Negara, ICW Minta BKN Klarifikasi Pernyataan Kapitra Soal Hasil TWK KPK
-
Sidang Kasus Samin Tan, JPU KPK Bongkar Peran Ignatius Jonan dan Marcus Mekeng
-
Bakal Diperiksa Terkait TWK Pegawai KPK, Kepala BKN Konfirmasi Hadir ke Komnas HAM
-
2 Pejabat Pemprov Sulsel Diperiksa KPK, Masih Terkait Suap Nurdin Abdullah
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours
-
The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan
-
Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit