Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menutup taman hingga pemakaman di ibu kota. Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penularan Covid-19 yang sedang meroket.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.
Dalam Kepgub itu, Anies melarang diadakannya kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
"Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Kepala Pusat Data dan Informasi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo mengatakan aturan yang dibuat Anies itu juga mencakup kegiatan di Taman Pemakaman Umum (TPU). Artinya TPU akan ditutup dan kegiatan ziarah dilarang.
"TPU untuk ziarah ditiadakan," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Kendati demikian, Ivan memastikan kegiatan pemakaman masih berlangsung seperti biasa. Pihaknya hanya melarang kegiatan kunjungan seperti ziarah dan yang membuat kerumunan lainnya.
"Pemakaman masih seperti biasa," jelasnya.
Pihaknya juga melakukan penutupan pada seluruh taman, hutan kota, dan Taman Margasatwa Ragunan sejak 22 Juni 2021 lalu. kemarin hingga batas waktu yang belum ditentukan. Ketentuan ini juga sesuai dengan aturan pengetatan PPKM yang baru diperpanjang dua pekan ke depan.
Baca Juga: Tarik Rem Darurat, Anies Minta Pekerja Kantoran 75 persen WFH
"Semua taman ditutup. Itu terkait aktivitas kerumunan di ruang publik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
6 Remaja Disergap Saat Mau Tawuran, Polisi Sita Senjata Tajam!
-
Pemukim Israel Bakar dan Corat-coret Masjid di Tepi Barat Saat Ramadan
-
Pasar Parungkuda Catat Kenaikan Daging Ayam dan Cabai Jelang Puasa
-
Sudinsos Jakbar Buru Wanita Viral Hobi Makan Gratis dan Tak Bayar Ojol: Warga Resah
-
Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Satu-satunya Pertimbangan Adalah Hibtun Nafsi
-
Beda dari NasDem, Golkar Usul Parliamentary Threshold 5 Persen: Moderat dan Tetap Representatif
-
Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel
-
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kawal Akurasi Data Penerima Bansos dari Tingkat Desa
-
Microsleep Picu Tabrakan Dua Bus Transjakarta di Koridor 13, Pramono Minta Operator Disanksi
-
Aktivis UNY Perdana Arie Resmi Bebas dari Lapas Cebongan, Tegaskan Tetap Suarakan Keadilan