Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menutup taman hingga pemakaman di ibu kota. Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penularan Covid-19 yang sedang meroket.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.
Dalam Kepgub itu, Anies melarang diadakannya kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
"Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Kepala Pusat Data dan Informasi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo mengatakan aturan yang dibuat Anies itu juga mencakup kegiatan di Taman Pemakaman Umum (TPU). Artinya TPU akan ditutup dan kegiatan ziarah dilarang.
"TPU untuk ziarah ditiadakan," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Kendati demikian, Ivan memastikan kegiatan pemakaman masih berlangsung seperti biasa. Pihaknya hanya melarang kegiatan kunjungan seperti ziarah dan yang membuat kerumunan lainnya.
"Pemakaman masih seperti biasa," jelasnya.
Pihaknya juga melakukan penutupan pada seluruh taman, hutan kota, dan Taman Margasatwa Ragunan sejak 22 Juni 2021 lalu. kemarin hingga batas waktu yang belum ditentukan. Ketentuan ini juga sesuai dengan aturan pengetatan PPKM yang baru diperpanjang dua pekan ke depan.
Baca Juga: Tarik Rem Darurat, Anies Minta Pekerja Kantoran 75 persen WFH
"Semua taman ditutup. Itu terkait aktivitas kerumunan di ruang publik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu
-
KPK Soal Korupsi Hibah Jatim: Nama Khofifah, La Nyalla, dan Eks Mendes Terseret, Ini Peran Mereka
-
Insiden Kecelakaan 12 Tahun Terpendam, Nadya Almira Buka Suara: Nad Pingsan, Bangun Pas Dijahit
-
Dari Atas Kapal Perang, Prabowo Beri Pangkat Kehormatan dan Pesan: Jangan Khianati Rakyat!
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45
-
HUT ke-80 TNI di Monas, DLH DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan
-
Terima Rp 32 Miliar dari Korupsi Dana Hibah, KPK Sita 6 Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Shopee dan Vidio Hadirkan Fitur Vidio Shopping, Cara Baru Belanja Praktis Sambil Nonton Tayangan