Suara.com - Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan aturan baru menutup sejumlah tempat karena meroketnya jumlah penularan covid-19 di ibu kota.
Mulai dari tempat wisata hingga salon diminta untuk tidak beroperasi selama dua pekan ke depan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.
Kemudian, rincian penutupan kegiatan masyarakat ditindaklanjuti lewat penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekomomi Kreatif Nomor 419 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.
Surat Keputusan itu ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya, Selasa 22 Juni 2021.
Dalam surat itu, Gumilar melakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada operasional restoran.
Lalu ada juga acara akad nikah yang masih diizinkan untuk diadakan dengan catatan pembatasan kapasitas 25 persen.
"Kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. Dapat melayani take away 24 jam," demikian kutipan surat tersebut.
Namun ada sejumlah tempat yang ditutup, di antaranya adalah:
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Jenazah Covid-19 Tergeletak di Teras Rumah di Jakut
- Kawasan Pariwisata atau taman rekreasi (Ancol, TMII, Ragunan Dll)
- Salon atau barbershop
- Meeting atau seminar atau workshop di hotel dan gedung pertemuan
- Museum dan galeri
- Wisata tirta (olahraga dan rekrasi air yang berada di danau, laut dan pantai)
- Pusat kesegaran jasmani, Gym dan fitenss center
- Golf, Driving range
- Pemutaran film, bioskop
- Bowling, billiard dan seluncur
- Waterpark
- Gelanggang renang dan kolam renang
- Arena permainan anak.
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Penyebab Jenazah Covid-19 Tergeletak di Teras Rumah di Jakut
-
Tarik Rem Darurat, Anies Minta Warga Beribadah di Rumah
-
Tolak Lockdown, Ini Alasan Presiden Jokowi Pilih PPKM Mikro
-
PPKM Sumut Diperpanjang, Tempat Hiburan Hingga Pusat Perbelanjaan Tutup Jam 20.00
-
Tarik Rem Darurat Covid-19, Anies Larang Warga ke Taman dan Ziarah Kubur
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus