Suara.com - Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan aturan baru menutup sejumlah tempat karena meroketnya jumlah penularan covid-19 di ibu kota.
Mulai dari tempat wisata hingga salon diminta untuk tidak beroperasi selama dua pekan ke depan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.
Kemudian, rincian penutupan kegiatan masyarakat ditindaklanjuti lewat penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekomomi Kreatif Nomor 419 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.
Surat Keputusan itu ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya, Selasa 22 Juni 2021.
Dalam surat itu, Gumilar melakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada operasional restoran.
Lalu ada juga acara akad nikah yang masih diizinkan untuk diadakan dengan catatan pembatasan kapasitas 25 persen.
"Kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. Dapat melayani take away 24 jam," demikian kutipan surat tersebut.
Namun ada sejumlah tempat yang ditutup, di antaranya adalah:
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Jenazah Covid-19 Tergeletak di Teras Rumah di Jakut
- Kawasan Pariwisata atau taman rekreasi (Ancol, TMII, Ragunan Dll)
- Salon atau barbershop
- Meeting atau seminar atau workshop di hotel dan gedung pertemuan
- Museum dan galeri
- Wisata tirta (olahraga dan rekrasi air yang berada di danau, laut dan pantai)
- Pusat kesegaran jasmani, Gym dan fitenss center
- Golf, Driving range
- Pemutaran film, bioskop
- Bowling, billiard dan seluncur
- Waterpark
- Gelanggang renang dan kolam renang
- Arena permainan anak.
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Penyebab Jenazah Covid-19 Tergeletak di Teras Rumah di Jakut
-
Tarik Rem Darurat, Anies Minta Warga Beribadah di Rumah
-
Tolak Lockdown, Ini Alasan Presiden Jokowi Pilih PPKM Mikro
-
PPKM Sumut Diperpanjang, Tempat Hiburan Hingga Pusat Perbelanjaan Tutup Jam 20.00
-
Tarik Rem Darurat Covid-19, Anies Larang Warga ke Taman dan Ziarah Kubur
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres