Komentar Warganet
Kejadian itu pun mencuri perhatian warganet. Mereka ikut memberikan komentar dan respon.
"Gedeg juga emang, ayam punya tetangga juga berak di halaman rumah gue," balas warganet.
"Giliran dipotong nggak bagi-bagi tetangga, padahal tainya tiap hari bertebaran dimana-mana," komentar warganet.
"Apa susahnya buat kandang ayam sendiri. Gitulah jadinya kalau ga dibikin kandang ayam, jadi ribut sama tetangga," ujar warganet lain.
RUU KUP Soal Ayam Masuk Kebun Orang
Dalam RUU KUHP terdapat sebuah pasal yang akan memberikan sanksi kepada peternak apabila unggas peliharaannya masuk ke kebun milik orang lain.
Dendanya itu sendiri bahkan bisa melebihi harga pasaran unggas, yakni senilai Rp 10 juta.
Aturan tersebut terperinci jelas dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.
Baca Juga: Viral Bapak-bapak Peluk Perawat Sambil Histeris Saat Vaksinasi, Begini Faktanya
"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," demikian Pasal 278.
Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.
Begini Pasal 279:
Ayat 1, "Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."
Ayat 2, "Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara."
Berita Terkait
-
Dituding Telantarkan Ibu, 5 Potret Kebersamaan Elma Theana dan Waty Siregar
-
Viral Bapak-bapak Peluk Perawat Sambil Histeris Saat Vaksinasi, Begini Faktanya
-
Heboh soal Pendapat Minum Air Eucalyptus untuk Pemulihan, Tuai Perdebatan
-
Simpel tapi Romantis, Aksi Pria Merekam Pacar Diam-Diam Ini Curi Atensi
-
Viral Konvoi Pengantar Jenazah Jadi Sorotan, Publik: Senang Banget Lihat Teman Meninggal
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional