Suara.com - Beredar narasi yang menyebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyetujui perubahan periode jabatan Presiden menjadi tiga periode.
Narasi ini dibagikan ke dalam grup Facebook Seruput Kopi Bareng Presiden Ir Jokowidodo oleh akun Roimartin Yosep Yosep. Unggahan yang dibagikan di grup Facebook tersebut awalnya merupakan unggahan oleh akun Dinda Putri.
Dalam unggahan itu, MPR disebut menyetujui Presiden Jokowi menjabat tiga periode. Akun ini juga mencantumkan sebuah video yang diklaim sebagai pernyataan MPR yang menyetujui Presiden Jokowi menjabat sebagai presiden selama tiga periode.
Lebih lanjut akun ini mengungkapkan MPR akhirnya menyetujui presiden tiga periode demi kebaikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
“MPR SETUJU BPK JOKOWI 3PERIODE
GELORAKAN DEMI ANAK NEGRI NKRI
UNTUK NKRI KESINAMBUNGAN PEMBANGUNAN NKRI
#NKRIHARHAMATI
#JOKOWI3PERIODE
#INDONESIAMAJUBERSAMAJOKOWI”
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah AA Gym Tulis 'Perjuangan Kita Nahan Diri di Rumah Dikhianati Rezim'?
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan media Suara.com, narasi MPR yang menyetujui perubahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode tidak benar.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa semua pihak yang mencalonkan Presiden Jokowi untuk maju pada Pilpres tahun 2024 dinilai inkonstitusional. Hal tersebut disertai dengan penegasan Hidayat Nuw Wahid mengenai aturan undang-undang yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pasal yang berlaku untuk pemilihan presiden hingga saat ini adalah Pasal 7 UUD tahun 1945. Pasal ini menegaskan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Video yang diunggah dalam narasi tersebut juga merupakan video suntingan. Setelah melakukan penelusuran, orang yang ada di dalam video tersebut adalah Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPP Partai NasDem Zulfan Lindan.
Kedua video tersebut merupakan video di tahun 2019. Dari dua video tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa MPR menyetujui Presiden Jokowi untuk menjabat sebagai presiden untuk tiga periode.
KESIMPULAN
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah AA Gym Tulis 'Perjuangan Kita Nahan Diri di Rumah Dikhianati Rezim'?
-
CEK FAKTA: Benarkah BPJS Kesehatan Beri Bantuan Dana Dibagikan Lewat Pesan SMS?
-
Ruhut Sitompul: Suara Rakyat Itu Suara Tuhan, Kalau Mau Jokowi 3 Periode, Kita Bisa Apa?
-
CEK FAKTA: WHO Sebut Indonesia Negara A1 High Risk Setara Brasil dan India?
-
CEK FAKTA: Benarkah Berita Duka Wendi Cagur Meninggal Dunia?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!