Suara.com - Korea Selatan mengumumkan wisatawan yang datang dari 17 negara, termasuk Indonesia, masih harus karantina selama 14 hari meskipun sudah divaksin covid-19.
Menyadur Yonhap Selasa (29/6/2021), selain Indonesia, wisatawan dari India, Pakistan, dan Filipina juga masih harus menjalani karantina wajib 14 hari kalau masuk Korsel.
Para wisatawan dari negara tersebut masih harus karantina meskipun telah divaksinasi Covid-19 menyusul kekhawatiran penyebaran varian Delta.
Pemerintah Korea Selatan sebelumnya mengumumkan rencana untuk mengizinkan tamu dari negara lain yang sudah divaksinasi tanpa harus menjalani karantina. Aturan tersebut hanya diperbolehkan untuk urusan bisnis, pendidikan dan kemanusiaan.
Namun, setelah pemeriksaan dilakukan, Korea Selatan memutuskan bahwa kedatangan dari 21 negara masih tetap harus menjalani karantina.
Negara tersebut termasuk Afrika Selatan dan Bangladesh masih perlu menjalani karantina, menurut Kantor Pusat Keamanan dan Manajemen Bencana Pusat.
Pada hari Senin, Korea Selatan mengkonfirmasi 267 kasus Covid-19 dari empat jenis baru varian yang mudah menyebar, termasuk 73 kasus varian Delta.
Jumlah kasus di Korea Selatan kini sudah mencapai 2.492 kasus dengan kasus varian Delta meningkat menjadi 263 kasus.
Sejak Mei, warga Korea Selatan yang telah divaksinasi dan tiba dari luar negeri dibebaskan dari karantina wajib selama 14 hari.
Baca Juga: Bahaya! Banyak Pejabat Ring Satu Banten Positif COVID-19, Termasuk Gubernurnya Sendiri
Namun, mereka perlu menjalani tes skrining Covid-19 dan tidak perlu dikarantina jika tidak ada gejala.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi