Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan untuk meraih kualifikasi kategori informatif dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, dalam Acara Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 Lingkup Kemendagri, Kamis (1/7/2021).
Sebagai salah satu badan publik, Kemendagri telah mengikuti kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik. Pada tahun 2018, Kemendagri mendapatkan kualifikasi “menuju informatif”. Dengan komitmen dan upaya-upaya perbaikan, pada tahun 2019 Kemendagri berhasil mendapatkan kualifikasi “Informatif”.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat tahun 2020, sebanyak 17,24 persen badan publik dari 347 badan publik mendapatkan kualifikasi Informatif, salah satunya Kemendagri dengan nilai 91,96 dan menduduki peringkat ke 13 pada kategori Kementerian.
“Kemendagri, melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Renstra Kemendagri Tahun 2020-2024 itu telah memasang target untuk mendapatkan nilai hasil Monev keterbukaan Informasi Publik ini di atas 90 poin, atau masuk dalam kualifikasi informatif,” kata Benni.
Ia juga menyampaikan, Pusat Penerangan sebagai PPID Utama Kemendagri akan menjadi perwakilan Kemendagri untuk mengisi kuesioner pada aplikasi e-monev.komisiinformasi.go.id selama 23 Juni - 23 Juli 2021. Untuk itu dibutuhkan dukungan dari Biro/Pusat dan Komponen Kemendagri untuk dapat menyampaikan informasi berupa inovasi dan kolaborasi yang berhubungan dengan keterbukaan informasi publik; Usulan Daftar Informasi yang dikecualikan; Daftar Informasi Publik yang dimutakhirkan; dan Informasi lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagaimana disampaikan pada lampiran undangan rapat kegiatan tersebut.
“Sangat dibutuhkan kebersamaan, sangat dibutuhkan sinergi dan komitmen untuk mengikuti kegiatan monev keterbukaan informasi publik 2021 ini secara maksimal,” tandasnya.
Pada 15 Juni 2021, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah melaksanakan sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi pada badan publik secara virtual. Kegiatan dimaksud secara resmi membuka rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Tahun 2021, yang terdiri dari tahapan Sosialisasi; Pengisian kuesioner oleh PPID Utama melalui aplikasi e-monev.komisiinformasi.go.id sejak tanggal 23 Juni hingga 23 Juli 2021; Verifikasi oleh Tim Komisi Informasi Pusat tanggal 28 Juli s.d 24 Agustus 2021 dan Koreksi atas verifikasi (Quality Control) oleh Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat tanggal 25 Agustus hingga 9 September 2021; Presentasi oleh Pimpinan Badan Publik, atau Atasan PPID tanggal 29 hingga 6 Oktober 2021; dan Penganugerahan oleh Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia pada 26 Oktober 2021.
Tahun 2021, Kemendagri menargetkan untuk mempertahankan kualifikasi Informatif dan masuk dalam urutan 10 besar pada kategori Kementerian. Benni berharap, hasil sosialisasi Monev tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tidak hanya dalam rangka mengikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik, namun juga untuk menjadi upaya perbaikan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan Kemendagri.
Baca Juga: Kemendagri Kolaborasi dengan KemenPAN-RB untuk Percepat Penyederhanaan Birokrasi
Berita Terkait
-
Pengembangan Kawasan Bandung Raya Harus Miliki Perencanaan Matang
-
Dirjen Otda Kemendagri Resmikan e-Perda di Kalsel
-
Kemendagri Raih Opini WTP 7 Tahun Berturut-turut
-
Dirjen Pol dan PUM Buka Acara Indonesia Maju Virtual Expo dan Forum 2021
-
Kemendagri Kolaborasi dengan KemenPAN-RB untuk Percepat Penyederhanaan Birokrasi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik