Suara.com - Satuan Tugas Covid-19 tengah menggodok aturan mengenai Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke Tanah Air. Serupa dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021, menyebutkan setiap pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat vaksinasi.
Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito, mengatakan bagi para WNI wajib menunjukkan surat vaksinasi. Jika belum menerma vaksin, maka mereka akan menjalani vaksinasi ketika tiba di Tanah Air dan langsung dikarantina.
"Substansinya sama, untuk PMI itu kita terapkan kartu vaksin, kalau belum divaksin nanti kita atur vaksin saat datang, setelah melakukan entry test kemudian jika negatif baru divaksin, kemudian karantina, setelah 5 hari entry test negatif baru kembali ke tempat tujuan," ujar Ganip, Jumat (2/7/2021).
Terhadap WNA, mereka wajib menunjukkan surat vaksinasi dosis dua. Hanya saja, aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Yang kami rencanakan adalah WNA yang masuk itu sudah divaksin, vaksin dengan dosis kedua, ini yang kami rencanakan dan masih dalam tahap finalisasi, mudah-mudahan satu dua hari ke depan kami umumkan," jelasnya.
Selama masa PPKM Darurat Jawa - Bali yang berlangsung mulai Sabtu (3/7/2021) besok hingga dua pekan ke depan, aturan bagi pelaku perjalanan laut, udara, darat, dan kereta api diberlakukan.
Salah satunya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan vaksin dosis pertama dan juga surat keterangan negatif Covid -19. Hal tersebut berlaku bagi transportasi perintis di masing-masing wilayah di perbatasan, daerah yang menerapkan 3T (testing, tracing, dan treatment), dan pelayaran terbatas.
Dikatakan Ganip, para pelaku perjalanan umum maupun pribadi wajib bertanggung jawab atas kesehatannya dan patuh pada ketentuan yang berlaku. Selain itu, para pelaku perjalanan wajib disiplin akan protokol kesehatan.
Baca Juga: Aturan Pelaku Perjalanan Selama PPKM Darurat, Anak di Atas 18 Wajib Tunjukkan Surat Vaksin
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
-
Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel
-
Peringati Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Ingatkan Sejarah Kelam Kekerasan Seksual Massal
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Dinilai Butuh Sistem Data yang Lebih Terbuka, Mengapa?