Suara.com - Satuan Tugas Covid-19 tengah menggodok aturan mengenai Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke Tanah Air. Serupa dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021, menyebutkan setiap pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat vaksinasi.
Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito, mengatakan bagi para WNI wajib menunjukkan surat vaksinasi. Jika belum menerma vaksin, maka mereka akan menjalani vaksinasi ketika tiba di Tanah Air dan langsung dikarantina.
"Substansinya sama, untuk PMI itu kita terapkan kartu vaksin, kalau belum divaksin nanti kita atur vaksin saat datang, setelah melakukan entry test kemudian jika negatif baru divaksin, kemudian karantina, setelah 5 hari entry test negatif baru kembali ke tempat tujuan," ujar Ganip, Jumat (2/7/2021).
Terhadap WNA, mereka wajib menunjukkan surat vaksinasi dosis dua. Hanya saja, aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Yang kami rencanakan adalah WNA yang masuk itu sudah divaksin, vaksin dengan dosis kedua, ini yang kami rencanakan dan masih dalam tahap finalisasi, mudah-mudahan satu dua hari ke depan kami umumkan," jelasnya.
Selama masa PPKM Darurat Jawa - Bali yang berlangsung mulai Sabtu (3/7/2021) besok hingga dua pekan ke depan, aturan bagi pelaku perjalanan laut, udara, darat, dan kereta api diberlakukan.
Salah satunya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan vaksin dosis pertama dan juga surat keterangan negatif Covid -19. Hal tersebut berlaku bagi transportasi perintis di masing-masing wilayah di perbatasan, daerah yang menerapkan 3T (testing, tracing, dan treatment), dan pelayaran terbatas.
Dikatakan Ganip, para pelaku perjalanan umum maupun pribadi wajib bertanggung jawab atas kesehatannya dan patuh pada ketentuan yang berlaku. Selain itu, para pelaku perjalanan wajib disiplin akan protokol kesehatan.
Baca Juga: Aturan Pelaku Perjalanan Selama PPKM Darurat, Anak di Atas 18 Wajib Tunjukkan Surat Vaksin
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum