Suara.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Darurat di DKI Jakarta dikeluhkan para pengemudi ojek online (daring). Sebab, adanya pembatasan mobilitas warga berimbas terhadap pendapatan mereka.
Bam (38) salah satunya menyebutkan penghasilannya sangat menurun drastis sejak PPKM Darurat diberlakukan.
“Sangat menurun,” kata Bam saat ditemui Suara.com di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021).
Dia menjelaskan pada hari ketiga PPKM Darurat, dia baru mendapatkan 7 orderan sejak pagi hingga sore ini. Padahal sebelum kebijakan tersebut dia bisa mendapat 12-20 penumpang atau pesanan pengantaran paket.
Hal itupun membuat penghasilannya menurun berkurang, dari biasanya bisa membawa uang sekitar Rp 200 ribuan, kekinian Bam hanya baru mendapat uang Rp78 ribu.
“Dari pagi baru dapat tujuh order, dilihat pendapatannya baru Rp78 ribu, ini (pendapatan) kotor. Belum beli bensin Rp 25 ribu,” jelas Bam.
Oleh karenanya, melihat situasi saat ini Bam berharap pihak operator mengurangi biaya potongan dari setiap orderan yang diterimanya.
“Harapan kami di situasi saat ini, kami berharap Gojek (operator) ngerti-lah, (potongan biaya) sekarang ini 20 persen. Untuk saat ini saja, nanti kalau sudah normal lagi terserah,” ujar Bam.
“Misalnya tarif pendek 6 Km saja Rp13 ribu, masuk ke kami cuma Rp9.600, (dipotong) Rp3.400,” sambungnya.
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Kerahkan Seluruh Armada Bus Sekolah untuk Evakuasi Pasien Covid-19
Sementara itu, nasib yang sama juga dialami Umar (32), dia mengaku pada hari ini dari pagi hingga baru mendapat delapan orderan. Padahal sebelumnya dia bisa mengangkat atau mengantarkan paket 15 sampai 20 orderan.
“(Sebelumnya) masih ketemu 20 order, bisa dapat Rp200 ribu, bersih Rp150. Cepe (Rp 100 ribu) saja belum dapat, baru 50 ribu,” ujarnya.
Orderan Telat Dikirim Gara-gara PPKM
Kendati demikian, pada hari ketiga PPKM Darurat, mereka telah bisa kembali beraktivitas mencari penumpang.
Setelah sebelumnya terhambat karena adanya penyekatan di sejumlah titik. Dampak dari kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.
Kata Bam, saat ada penyekatan ruas jalan menuju Jakarta, mereka tidak diizinkan melintas.
Berita Terkait
-
Razia Warung Sate Izinkan Pembeli Makan di Tempat, Daging Ikut Diangkut
-
Covid-19 Tak Kenal Ampun, Indonesia Pecah Rekor, Sehari 29.745 Orang Terpapar
-
Dishub DKI Jakarta Kerahkan Seluruh Armada Bus Sekolah untuk Evakuasi Pasien Covid-19
-
TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat, Pengamat: Kebijakan yang Melukai Rakyat
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini