Menyikapi sejumlah permasalahn itu, AJI menyatakan sikap. Pertama, mencecam Divisi Humas Polri dan Polda Bengkulu yang memberikan cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi.
"Laporan tersebut mencantumkan konfirmasi dari pihak RS DR. Sardjito, Yogyakarta melalui bagian humas. Stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita yang terkonfirmasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, yang telah menyusun informasi secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik," kata Erick.
Kedua, tindakan memberikan cap hoaks secara serampangan terhadap berita merupakan pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis.
"Pasal 18 Undang-undang Pers menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah," ujarnya.
Ketiga, mendesak Divisi Humas Polri mencabut stempel hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi tersebut, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Apalagi, kata Erick, Pelabelan hoaks akan membuat pers menjadi takut dalam membuat berita atau dikhawatirkan memicu praktik swasensor.
"Upaya yang dapat mengarah kepada pembungkaman pers ini pada akhirnya dapat merugikan publik karena tidak mendapatkan berita yang sesuai fakta. Padahal publik membutuhkan informasi yang valid di tengah pandemi yang tak kunjung berakhir untuk membuat keputusan yang tepat," katanya.
Terakhir, sepatutnya, kata Erick, Mabes Polri atau Humas Polda Bengkulu dapat meminta hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang Undang Pers. Polri juga disarankan untuk dapat melapor ke Dewan Pers yang memiliki wewenang dalam penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
" Polisi sebagai aparat penegak hukum semestinya dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," imbuhnya.
Baca Juga: Pangdam Jaya: Tolong Tinggal di Rumah, Anggota Saya Sudah Banyak Bertumbangan!
Tag
Berita Terkait
-
Mudah Termakan Berita Hoaks Karena Kurang Memahami Penggunaan Media Sosial
-
Penyebar Video Hoax Kericuhan di Pasar Gondanglegi Malang Diburu Polisi
-
PPKM Darurat, Pangdam Jaya Geram Banyak Perusahaan di Jakarta Tetap Suruh Pegawai Ngantor
-
Minta Warga Tetap di Rumah, Pangdam Jaya: Anggota Saya Banyak yang Tumbang
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 27 Juli 2026, Rezeki Lancar dan Karier Bersinar
-
Mengupas Chand Mera Dil: Akting Menawan Ananya Panday di Tengah Alur yang Bertele-tele
-
96 Anak di Pekanbaru Jadi Korban Kekerasan Sepanjang Januari-Juni 2026
-
Vinicius Junior Prioritaskan Bertahan di Real Madrid, Arsenal Terancam Gagal?
-
Modus Bisnis Ayam Untung Rp750 Ribu Sehari, IRT di Palembang Kehilangan Rp1 Miliar
-
9 Moisturizer untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Bikin Kulit Glowing
-
Kisah Ibu Hamil Naik KRL Jam Sibuk: Antara "Misuh-misuh" dan Keajaiban Pin Prioritas
-
Manchester United Dekati Tchouameni, Madrid Siap Jual 68 Juta Poundsterling
-
Link CPNS 2026 Viral, Publik Diminta Waspada Penipuan Modus Menyamar Ala BKN
-
Kepuasan Publik ke Prabowo Menurun Tajam, Begini Respons PDIP