Menyikapi sejumlah permasalahn itu, AJI menyatakan sikap. Pertama, mencecam Divisi Humas Polri dan Polda Bengkulu yang memberikan cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi.
"Laporan tersebut mencantumkan konfirmasi dari pihak RS DR. Sardjito, Yogyakarta melalui bagian humas. Stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita yang terkonfirmasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, yang telah menyusun informasi secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik," kata Erick.
Kedua, tindakan memberikan cap hoaks secara serampangan terhadap berita merupakan pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis.
"Pasal 18 Undang-undang Pers menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah," ujarnya.
Ketiga, mendesak Divisi Humas Polri mencabut stempel hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi tersebut, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Apalagi, kata Erick, Pelabelan hoaks akan membuat pers menjadi takut dalam membuat berita atau dikhawatirkan memicu praktik swasensor.
"Upaya yang dapat mengarah kepada pembungkaman pers ini pada akhirnya dapat merugikan publik karena tidak mendapatkan berita yang sesuai fakta. Padahal publik membutuhkan informasi yang valid di tengah pandemi yang tak kunjung berakhir untuk membuat keputusan yang tepat," katanya.
Terakhir, sepatutnya, kata Erick, Mabes Polri atau Humas Polda Bengkulu dapat meminta hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang Undang Pers. Polri juga disarankan untuk dapat melapor ke Dewan Pers yang memiliki wewenang dalam penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
" Polisi sebagai aparat penegak hukum semestinya dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," imbuhnya.
Baca Juga: Pangdam Jaya: Tolong Tinggal di Rumah, Anggota Saya Sudah Banyak Bertumbangan!
Tag
Berita Terkait
-
Mudah Termakan Berita Hoaks Karena Kurang Memahami Penggunaan Media Sosial
-
Penyebar Video Hoax Kericuhan di Pasar Gondanglegi Malang Diburu Polisi
-
PPKM Darurat, Pangdam Jaya Geram Banyak Perusahaan di Jakarta Tetap Suruh Pegawai Ngantor
-
Minta Warga Tetap di Rumah, Pangdam Jaya: Anggota Saya Banyak yang Tumbang
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!