Suara.com - Penyidik KPK mencecar tersangka Direktur PT. Adonara Propertindo Tommy, Ardian, terkait sejumlah dokumen yang disita soal pembelian lahan Munjul di Jakarta Timur oleh PT. Perumda Sarana Jaya yang kini telah berujung rasuah.
Tommy diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Tim Penyidik mengkonfirmasi yang bersangkutan antara lain terkait dengan berbagai bukti dokumen dalam pengadaan tanah di Munjul," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).
Selain Tommy, dalam kasus ini KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka yakni, Wakil Komisaris PT. AP Anja Rutunewe; mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Korporasi PT. Adonara Propertindo; dan Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).
KPK menduga PT Perumda Jaya melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembelian tanah Munjul. Dimana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Apalagi tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan diawal antara Anja dengan Perumda Jaya. Hal itu dilakukan sebelum proses negosiasi dilakukan.
KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Pajak Minerba, Mantan Kabid BPPRD Lampung Selatan Dihukum Penjara
Berita Terkait
-
KPK Akui Belum Targetkan Adanya Tersangka Korporasi Di Kasus Suap Penurunan Pajak
-
Terbukti Korupsi Pajak Minerba, Mantan Kabid BPPRD Lampung Selatan Dihukum Penjara
-
Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan
-
Eks Bupati Nganjuk Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Ditahan di Polda Jatim
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Jakarta Feminist Soroti Kasus Femisida 2024: Satu Perempuan Dibunuh Setiap Dua Hari di Indonesia!
-
Janji Prabowo soal RUU PRT Molor, Jala PRT: Bukan Pembantu, Tapi Pekerja!
-
Ditunjuk Kaesang jadi Ketua Harian, Ahmad Ali Pede PSI Bisa Menang di 2029, Syaratnya Ini!
-
Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus, Puluhan Kilogram Barang Haram Disita
-
Gugatan Pernyataan Fadli Zon Soal Mei 98: KontraS Kecewa Hakim PTUN Semuanya Laki-Laki!
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif