Suara.com - Penyidik KPK mencecar tersangka Direktur PT. Adonara Propertindo Tommy, Ardian, terkait sejumlah dokumen yang disita soal pembelian lahan Munjul di Jakarta Timur oleh PT. Perumda Sarana Jaya yang kini telah berujung rasuah.
Tommy diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Tim Penyidik mengkonfirmasi yang bersangkutan antara lain terkait dengan berbagai bukti dokumen dalam pengadaan tanah di Munjul," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).
Selain Tommy, dalam kasus ini KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka yakni, Wakil Komisaris PT. AP Anja Rutunewe; mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Korporasi PT. Adonara Propertindo; dan Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).
KPK menduga PT Perumda Jaya melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembelian tanah Munjul. Dimana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Apalagi tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan diawal antara Anja dengan Perumda Jaya. Hal itu dilakukan sebelum proses negosiasi dilakukan.
KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Pajak Minerba, Mantan Kabid BPPRD Lampung Selatan Dihukum Penjara
Berita Terkait
-
KPK Akui Belum Targetkan Adanya Tersangka Korporasi Di Kasus Suap Penurunan Pajak
-
Terbukti Korupsi Pajak Minerba, Mantan Kabid BPPRD Lampung Selatan Dihukum Penjara
-
Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan
-
Eks Bupati Nganjuk Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Ditahan di Polda Jatim
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?
-
Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand
-
Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar
-
Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah
-
Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset
-
Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang
-
Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
-
Jokowi: Saya Masih Orang Kampung, Masih Orang Desa
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi