Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Litbangnya-nya menggelar sosialisasi penilaian indeks inovasi daerah dan pemberian penghargaan Innovative Government Award 2021. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual pada Kamis, (8/7/2021).
Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi mengenai Indeks Inovasi Daerah dan mendorong daerah agar segera melaporkan inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkenalkan pembaruan dalam sistem Indeks Inovasi Daerah.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, tingkat partisipasi Pemda dalam melaporkan inovasinya melalui sistem Indeks Inovasi Daerah dapat meningkat signifikan,” ujar Agus Fatoni.
Fatoni mengatakan, setiap tahun, Kemendagri melakukan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah. Pada tahun 2020 lalu, Kemendagri telah menjaring sedikitnya 17.779 inovasi dari 484 pemerintah daerah. Namun, dari data yang ada, masih terdapat 58 daerah berkategori tidak dapat dinilai (disclaimer). Kategori ini didapat karena daerah tersebut tidak melaporkan inovasi daerahnya.
Dia berharap, pada tahun ini seluruh Pemda dapat melaporkan hasil inovasinya. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 388 ayat (7).
“Kepala daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri Dalam Negeri,” terang Fatoni.
Fatoni juga mengungkapkan, pada pelaksanaan Indeks Inovasi Daerah tahun lalu, Kemendagri telah memberikan penghargaan berupa piagam dan trofi kepada 195 daerah kategori sangat inovatif. Selain itu, di antara daerah tersebut, sebanyak 31 daerah penerima IGA, diusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapat alokasi dana insentif daerah (DID).
Dia berharap, berbagai capaian inovasi di daerah dapat memperkuat kerja sama antardaerah, sehingga mendorong terciptanya pelayanan publik yang optimal.
“Selain berkompetisi dalam inovasi, daerah juga perlu membina kerja sama, berkolaborasi, saling mengisi, saling belajar dan mengoptimalkan ke-khasan daerah,” terangnya.
Baca Juga: Kemendagri Terbitkan Aturan Perpanjangan PPKM Mikro, 43 Daerah Diperketat
Fatoni mengimbau daerah untuk tidak semata-mata hanya ingin mendapatkan penghargaan dalam melakukan inovasi. Namun yang terpenting adalah agar tercipta budaya kerja yang kreatif dan inovatif.
"Inovasi bukan tujuan, tapi cara meningkatkan kinerja daerah dalam mencapai tujuan otonomi daerah, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan daya saing daerah," sambung Fatoni.
Sementara itu, Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah, Matheos Tan dalam kesempatan yang sama menjelaskan tahapan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2021.
Pada tahap awal, daerah diminta melaporkan data inovasi dengan menginputnya pada Indeks Inovasi Daerah melalui situs https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/. Tahapan penginputan tersebut akan dimulai pada Juni sampai dengan 13 Agustus 2021.
Selanjutnya data input akan divalidasi dan dilakukan pengukuran mandiri oleh Pemda, untuk kemudian dikirimkan kepada Kemendagri untuk dilakukan pengukuran indeks. Pengukuran indeks sendiri akan menggunakan 36 indikator. Setelah dilakukan pengukuran, maka akan menghasilkan ranking Indeks Inovasi Daerah di tiap klaster provinsi, kabupaten, kota, daerah tertinggal, daerah perbatasan, Papua dan Papua Barat.
“Tahun ini kami mengajak pihak eksternal yang independen untuk melakukan quality control. Upaya ini kami lakukan agar menghasilkan pengukuran dan penilaian inovasi yang transparan dan akuntabel,” ujar Theo.
Berita Terkait
-
Kemendagri Targetkan Raih Kualifikasi Informatif Monev Keterbukaan Informasi Publik 2021
-
Pengembangan Kawasan Bandung Raya Harus Miliki Perencanaan Matang
-
Dirjen Otda Kemendagri Resmikan e-Perda di Kalsel
-
Kemendagri Raih Opini WTP 7 Tahun Berturut-turut
-
Dirjen Pol dan PUM Buka Acara Indonesia Maju Virtual Expo dan Forum 2021
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Viral! WNA Tabrak Lari di Tangerang, Seret Motor Korban hingga 2 Km
-
Genjot Literasi Membaca, BBW Jakarta 2025 Datang Lagi: Bakal Ada 5 Juta Buku Baru!
-
Media Lokal Diminta Ambil Peran Soal Isu Lingkungan dan Krisis Iklim
-
Dari Mahfud MD hingga Tom Lembong: Sejumlah Tokoh Elite Bahas Arah Masa Depan Bangsa
-
Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar
-
Prabowo Lantik Gubernur Papua hingga Jajaran Pimpinan LPS dan BP BUMN
-
Istana Ungkap Alasan Prabowo Tambah Wamenkes Baru Benjamin Paulus, Buntut Keracunan MBG?
-
Pramono Lakukan Relaksasi Pajak untuk Warga Jakarta, Pengamat Beri Apresiasi
-
fix! Pramono Tolak Atlet Israel Tanding di Kejuaraan Dunia Senam Jakarta, Ini Alasannya
-
Temuan Komnas HAM: Polri dan Kemenaker Dapat Nilai Merah dalam Implementasi Hak Asasi Manusia