Suara.com - BPUM UMKM atau bantuan produktif untuk usaha mikro akan kembali digelontorkan oleh Pemerintah di masa PPKM Darurat. Sebanyak 3 juta UMKM akan menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta dalam 3 bulan. Lantas, kapan BPUM Tahap 2 atau 3 akan cair? Penyaluran BPUM ini akan dimulai pada bulan Juli 2021 tepat saat mulai diberlakukannya PPKM Darurat, hingga bulan September 2021 mendatang.
Pemerintah telah menargetkan sebanyak 12,8 juta usaha mikro yang akan mendapatkan uang cash RP 1,2 juta untuk membantu usaha mereka di masa PPKM Darurat. Sebagai informasi, sebanyak 9,8 juta UMKM sudah menerima insentif BPUM dengan total sebesar Rp 11,76 triliun, sepanjang kuartal I-II 2021.
Kategori Penerima BLT UMKM 2021
BLT UMKM 2021 akan diberikan kepada tiga kategori penerima, yaitu:
- Pelaku UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu.
- Pelaku UMKM yang belum mendapat BLT.
- Pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tetapi belum mendapat BLT.
Meski demikian, tidak semua UMKM yang tahun lalu menjadi penerima BLT akan kembali mendapatkan BLT tahun ini. Hal ini karena Kemenkop UKM telah melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT UMKM yang dianggap salah sasaran.
Nah, sembari menunggu pencairan BPUM Tahap 2 atau 3, sebaiknya Anda melakukan cek online daftar penerima BLT UMKM terlebih dahulu.
Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM
Untuk mengetahui apakah nama Anda tercatat sebagai salah satu penerima BLT UMKM atau tidak, silakan lakukan cara berikut ini:
- Buka website eform.bri.co.id pada komputer, laptop, atau smartphone Anda.
- Scroll ke bawah, lalu klik 'BPUM'.
- Lalu masukan NIK KTP Anda.
- Setelah itu, ketikkan kode captcha sesuai dengan yang diminta dengan benar.
- Lalu klik 'Proses Inquiry'.
Sementara itu, bagi pemilik rekening BNI cara cek daftar penerima BPUM BNI adalah melalui link banpresbpum.id. Berikut ini langkah-langkahnya:
Baca Juga: Dibubarkan karena PPKM, Bos Warkop Ngamuk Kick Polisi: Bapak Masih Gajian, Saya Kelaparan
- Pertama, buka laman banpresbpum.id.
- Lalu masukan NIK KTP Anda.
- Klik Cari.
Maka akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 atau tidak.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Cara Daftar BLT Online Lewat HP, Mudah dan Cepat!
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar