Suara.com - Jumlah masyarakat yang memegang Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melintasi Jakarta terus bertambah. Hingga saat ini sudah lebih dari 23.670 surat sakti yang diterbitkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah menerima 34.725 permohonan lewat aplikasi Jakevo. Selisih yang belum diterbitkan, masih dalam tahap proses penelitian.
“Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan kategori kebutuhan mendesak," ujar Benni saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Benni merinci, pemohon paling banyak berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan perbankan dengan jumlah 1.069 permohonan. Selanjutnya, sektor konstruksi ada 997 permohonan, kesehatan 935, sektor teknologi informasi dan komunikasi ada 909, serta logistik dan transportasi 837.
"Setiap Penanggungjawab Perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak petugas," kata Benni.
Tak hanya itu, STRP juga diterbitkan untuk mereka yang memiliki kebutuhan mendesak. Di antaranya mengunjungi keluarga sakit sebanyak 381 permohonan, 209 permohonan untuk kepentingan kehamilan dan persalinan, serta 98 permohonan kunjungan duka keluarga.
Sementara itu, ribuan permohonan lainnya ditolak lantaran tak memenuhi syarat yang ditentukan.
“8.217 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.
Kebanyakan, kata Benni, permohonan yang ditolak diajukan secara kolektif oleh perusahaan yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
Baca Juga: Cara Mengajukan STRP dan Syarat Naik Transjakarta
"Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB," ujarnya.
Faktor lainnya seperti data permohonan yang tidak lengkap atau tidak terbaca oleh sistem, seperti salah ketik penginputan data pribadi, file dokumen terlalu besar, hingga beberapa dokumen persyaratan yang belum dilampirkan.
"Pemohon disarankan untuk mengupload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno