Suara.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ Kemenhub) menemukan banyak penumpang yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), sebagai persyaratan untuk menggunakan KRL Commuter Line, pada hari pertama pemberlakuannya, Senin (12/7/2021).
“Sebagian besar dari mereka lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing yang menjelaskan bahwa mereka merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan tetap beraktivitas,” kata Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti lewat keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).
Temuan itu didapatkan BPTJ Kemenhub dari hasil pemantauan di sejumlah stasiun kereta Jabodetabek di antaranya Stasiun Bogor, Stasiun Bekasi, Stasiun Bojong Gede, Stasiun Cilebut, Stasiun Citayam, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Depok.
Padahal berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 50 terkait PPKM Darurat disebutkan, ‘bahwa pelaku perjalanan rutin kereta api commuter line dalam wilayah aglomerasi wajib dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing.’
Di samping itu, BPTJ Kemenhub juga mendapati sejumlah penumpang yang tidak mengenakan masker dua lapis, sebagaimana persyaratan yang telah ditetapkan bagi penumpang KRL.
“Masih saja ada pengguna KRL yang belum menggunakan masker rangkap sehingga perlu diperingatkan petugas," ujar Polana.
Kemudian memasuki minggu kedua pemberlakuan PPKM Darurat, BPTJ Kemenhub mengklaim sudah tidak terjadi penumpukan penumpang kereta.
Sebelumnya, terjadi penumpukan penumpang di beberapa stasiun pada hari pertama kerja masa pemberlakuan PPKM Darurat, seperti di Stasiun Bojong Gede. Penumpang saat itu membludak hingga membuat antrean panjang sampai ke luar stasiun.
“Sepanjang hasil pengawasan yang dilakukan pagi tadi tidak terjadi tumpukan antrean yang berarti di stasiun-stasiun KA yang melayani KRL. Sekitar jam 07.00 WIB penumpang relatif sudah melandai," kata Polana.
Baca Juga: Calon Penumpang KRL Stasiun Tangerang Ditolak Naik Kereta Tak Bawa STRP
Diketahui, untuk membatasi pergerakan masyarakat Jabodetabek, pemerintah mengeluarkan kebijakan, penggunaan transportasi umum seperti KRL hanya ditujukan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Para pekerja yang termasuk dalam dua kategori itu wajib menunjukkan STRP sebagai persyaratan wajib.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
Terkini
-
Usai Kerusuhan di Berbagai Daerah, Mendagri Tito Minta Pemda Perkuat Satlinmas
-
CEK FAKTA: Verrell Bramasta Mundur dari DPR Karena Tak Mau Makan Uang Haram
-
Momen Pengantin Gemoy Digendong Menyeberangi Jembatan Viral, Tradisi Tolak Bala Penuh Perjuangan
-
Di DPR, KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Ad Hoc HAM, Ini Daftar Nama-namanya
-
Awas Konten AI Palsu Bergentayangan! CEK FAKTA: Jusuf Hamka Promosikan Judi Online?
-
Gugatan Ijazah Gibran Disidangkan, Roy Suryo Siap Bantu Bongkar Fakta Tak Terduga
-
Pramono Ungkap DPRD Jakarta Bahas Tunjangan Rumah Rp 78 Juta Hari Ini, Akan Dipangkas?
-
CEK FAKTA: Benarkah ART Ahmad Sahroni Luka Parah Saat Penjarahan Rumahnya?
-
Tak Terima Disebut Tersangka, Azis Wellang Ngadu ke Polda Usai Viral Main Domino Bareng 2 Menteri
-
KPAI Sebut Kasus Tewasnya Ibu dan 2 Anak di Bandung Berkategori Filisida Maternal, Apa Itu?