Suara.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ Kemenhub) menemukan banyak penumpang yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), sebagai persyaratan untuk menggunakan KRL Commuter Line, pada hari pertama pemberlakuannya, Senin (12/7/2021).
“Sebagian besar dari mereka lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing yang menjelaskan bahwa mereka merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan tetap beraktivitas,” kata Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti lewat keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).
Temuan itu didapatkan BPTJ Kemenhub dari hasil pemantauan di sejumlah stasiun kereta Jabodetabek di antaranya Stasiun Bogor, Stasiun Bekasi, Stasiun Bojong Gede, Stasiun Cilebut, Stasiun Citayam, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Depok.
Padahal berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 50 terkait PPKM Darurat disebutkan, ‘bahwa pelaku perjalanan rutin kereta api commuter line dalam wilayah aglomerasi wajib dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing.’
Di samping itu, BPTJ Kemenhub juga mendapati sejumlah penumpang yang tidak mengenakan masker dua lapis, sebagaimana persyaratan yang telah ditetapkan bagi penumpang KRL.
“Masih saja ada pengguna KRL yang belum menggunakan masker rangkap sehingga perlu diperingatkan petugas," ujar Polana.
Kemudian memasuki minggu kedua pemberlakuan PPKM Darurat, BPTJ Kemenhub mengklaim sudah tidak terjadi penumpukan penumpang kereta.
Sebelumnya, terjadi penumpukan penumpang di beberapa stasiun pada hari pertama kerja masa pemberlakuan PPKM Darurat, seperti di Stasiun Bojong Gede. Penumpang saat itu membludak hingga membuat antrean panjang sampai ke luar stasiun.
“Sepanjang hasil pengawasan yang dilakukan pagi tadi tidak terjadi tumpukan antrean yang berarti di stasiun-stasiun KA yang melayani KRL. Sekitar jam 07.00 WIB penumpang relatif sudah melandai," kata Polana.
Baca Juga: Calon Penumpang KRL Stasiun Tangerang Ditolak Naik Kereta Tak Bawa STRP
Diketahui, untuk membatasi pergerakan masyarakat Jabodetabek, pemerintah mengeluarkan kebijakan, penggunaan transportasi umum seperti KRL hanya ditujukan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Para pekerja yang termasuk dalam dua kategori itu wajib menunjukkan STRP sebagai persyaratan wajib.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos