Suara.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ Kemenhub) menemukan banyak penumpang yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), sebagai persyaratan untuk menggunakan KRL Commuter Line, pada hari pertama pemberlakuannya, Senin (12/7/2021).
“Sebagian besar dari mereka lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing yang menjelaskan bahwa mereka merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan tetap beraktivitas,” kata Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti lewat keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).
Temuan itu didapatkan BPTJ Kemenhub dari hasil pemantauan di sejumlah stasiun kereta Jabodetabek di antaranya Stasiun Bogor, Stasiun Bekasi, Stasiun Bojong Gede, Stasiun Cilebut, Stasiun Citayam, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Depok.
Padahal berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 50 terkait PPKM Darurat disebutkan, ‘bahwa pelaku perjalanan rutin kereta api commuter line dalam wilayah aglomerasi wajib dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing.’
Di samping itu, BPTJ Kemenhub juga mendapati sejumlah penumpang yang tidak mengenakan masker dua lapis, sebagaimana persyaratan yang telah ditetapkan bagi penumpang KRL.
“Masih saja ada pengguna KRL yang belum menggunakan masker rangkap sehingga perlu diperingatkan petugas," ujar Polana.
Kemudian memasuki minggu kedua pemberlakuan PPKM Darurat, BPTJ Kemenhub mengklaim sudah tidak terjadi penumpukan penumpang kereta.
Sebelumnya, terjadi penumpukan penumpang di beberapa stasiun pada hari pertama kerja masa pemberlakuan PPKM Darurat, seperti di Stasiun Bojong Gede. Penumpang saat itu membludak hingga membuat antrean panjang sampai ke luar stasiun.
“Sepanjang hasil pengawasan yang dilakukan pagi tadi tidak terjadi tumpukan antrean yang berarti di stasiun-stasiun KA yang melayani KRL. Sekitar jam 07.00 WIB penumpang relatif sudah melandai," kata Polana.
Baca Juga: Calon Penumpang KRL Stasiun Tangerang Ditolak Naik Kereta Tak Bawa STRP
Diketahui, untuk membatasi pergerakan masyarakat Jabodetabek, pemerintah mengeluarkan kebijakan, penggunaan transportasi umum seperti KRL hanya ditujukan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Para pekerja yang termasuk dalam dua kategori itu wajib menunjukkan STRP sebagai persyaratan wajib.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini
-
Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'
-
Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel
-
Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang