Suara.com - Salah satu program terbaru yang digagas oleh pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia adalah melalui vaksinasi gotong royong. Apa saja syarat vaksin gotong royong yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkannya?
Berikut ini ulasan tentang vaksinasi gotong royong termasuk harga dan lokasi yang tersedia. Cek apakah anda dapat memenuhi syarat vaksinasi gotong royong berikut ini.
Menyadur dari covid19.go.id vaksin gotong royong merupakan vaksin yang sumber biayanya berasal dana mandiri. Artinya seseorang dapat melakukan vaksinasi atas nama pribadi, hal tersebut juga dijelaskan pada Peratruan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Di bawah adalah ulasan yang akan membahas tentang syarat penerima vaksin gotong royong.
Adapun siapa saja yang bisa menerima Vaksinasi Gotong Royong sudah dijelaskan dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, berikut adalah daftar penerima vaksinasi gotong royong:
- Individu/perorangan
Bagi anda yang mendaftarkan diri sebagai penerima vaksin individu maka pendanaan akan ditanggung oleh yang bersangkutan. - Karyawan
Berbeda dengan anda yang mendaftarkan diri atas nama perusahaan maka pembiayaan akan ditanggung oleh badan hukum/badan usaha. - Keluarga/individu lain terkait dalam keluarga
Sama halnya dengan anda yang berstatus karyawan, pendanaan akan ditanggung oleh badan hukum/badan usaha.
Seperti yang sudah dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 yang berisikan informasi sebagai berikut:
- Harga pembelian vaksin per dosisnya adalah Rp 321.660, ini merupakan harga tertinggi yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha. Hal ini sudah termasuk keuntungan dan biaya distribusi sebesar 20%.
- Tarif pelayanan vaksinasi per dosis maksimal adalah sebesar Rp 117.910.
Saat ini jumlah vaksi yang tersedia adalah sebanyak 500 ribu dosis, tercatat nantinya jumlah vaksin gotong royong yang akan disediakan oleh pemerintah adalah sebanyak 7,5 juta dosis.
Baca Juga: Bukan Cuma Ditunda, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Batalkan Vaksin Berbayar
Untuk mendapatkan vaksin gotong royong anda dapat mendatangi beberapa tempat di bawah:
- Jakarta KF Senen, kapasitas 200 orang per hari
- Jakarta KF Pulogadung, kapasitas 200 orang per hari
- Jakarta KF Blok M, kapasitas 100-200 orang per hari
- Bandung KF Supratman (drive thru), kapasitas 200 orang per hari
- Semarang KF Citarum, kapasitas 100 orang per hari
- Solo KF Sukoharjo, kapasitas 500 orang per hari
- Surabaya KF Sedati, kapasitas 200 orang per hari
- Bali KF Batubulan, kapasitas 100 orang per hari
Perlu digarisbawahi bahwa jenis vaksin yang digunakan pada program vaksin gotong royong adalah menggunakan vaksin Sinopharm.
Tata Cara Daftar Vaksinasi Gotong Royong Kimia Farma
Sebelum anda mendapatkan akses vaksinasi gotong royong anda diharuskan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu, berikut adalah tata cara mendaftarkan diri pada vaksinasi gotong royong Kimia Farma:
- Melalui contact/call centre Kimia Farma di nomor 1-500-255.
- Melalui website www.kimiafarmaapotek.co.id, kemudian akan diarahkan melalui koneksi nomor WhatsApp.
- Pendaftaran vaksinasi berbayar bisa melalui aplikasi Kimia Farma (KF) Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store.
Akses pendaftaran dibuka mulai tanggal 15/7/2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Arus Balik Natal 2025 Mulai Terlihat di Stasiun Senen
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan