Suara.com - Pemerintah Prancis memutuskan untuk mencabut status asosiasi keagamaan dari kelompok yang mengelola sebuah masjid di sebuah komune yang terletak di pinggiran timur Paris. Alasan pencabutan itu adalah “mengganggu ketertiban umum.”
Di antara alasan yang dikutip oleh otoritas Prancis adalah bahwa seorang imam masjid di Noisy-le-Grand mengungkapkan bahwa “orang Prancis terdiri dari orang-orang kafir.”
Mereka juga menuduh Enis Chabchoub, presiden Asosiasi Muslim Noisy-le-Grand, mendukung BarakaCity, sebuah organisasi bantuan kemanusiaan terlarang di Prancis, di media sosial.
Menolak tuduhan itu, manajemen asosiasi tersebut membawa masalah itu ke Pengadilan Tata Usaha Montreuil.
Sementara pengadilan menolak klaim terhadap imam karena kurangnya bukti, pengadilan juga menolak permintaan kelompok tersebut agar statusnya dipulihkan.
Vincent Brengarth dan William Bourdon, pengacara asosiasi, menolak "keputusan sewenang-wenang" oleh otoritas Prancis dan mengatakan mereka akan mengajukan banding. (Sumber: Kantor Berita Anadolu)
Berita Terkait
-
Google Didenda Rp 8,5 Triliun Karena Gagal Bernegosiasi dengan Perusahaan Media Prancis
-
Viral Aksi Bule Prancis Angkut 1,6 Ton Sampah di Gunung Rinjani
-
Potret Warga Prancis yang Kini Sudah Lepas Masker
-
Pria Indonesia Diantar Istri Bule Salat di Masjid Prancis, Mampir Rumah Orang Demi Wudhu
-
Didier Deschamps Tetap Latih Timnas Prancis di Piala Dunia 2022
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Geger Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, DPR Minta Evaluasi Rekrutmen dan Penanaman Nilai Kebangsaan
-
Nekat Bakar Pengikat Portal JLNT Casablanca Demi Konten, Segerombolan Pemotor Kini Diburu Polisi
-
Cek Panduan Perjalanan Pemudik Internasional Ini Agar Perjalanan Semakin Nyaman
-
Buntut Tewasnya Pelajar di Tual, Kapolda Maluku Targetkan Pelimpahan Berkas Bripda Masias Lusa
-
Pesawat Pakistan Serang Afghanistan, Taliban Siapkan Serangan Balasan
-
Ini Penampakan Dua Bus TransJakarta yang Ringsek Usai Adu Banteng di Jalur Langit
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
-
98 Ribu Guru Madrasah Ikut PPG, Kemenag: Jika Lulus, Bisa Terima Tunjangan Profesi Tahun Depan
-
Kalideres Makin Semrawut, Rencana Pembangunan Krematorium Picu Protes Warga Hingga Disorot DPRD DKI
-
Diduga Sopir Mengantuk, Transjakarta Tanggung Biaya Medis Korban Tabrakan Dua Armada di Koridor 13