Suara.com - Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 akan diperingati pada Selasa, 20 Juli 2021. Pelaksanaan Idul Adha 2021 ini masih dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Maka dari itu kurban online menjadi solusinya.
Kementerian Agama (Kemenag) pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan penerapan protokol kesehatan terkait Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 tentang penyembelihan hewan kurban. Lalu bagaimana dengan hukum kurban online dan cara daftarnya untuk Idul Adha 2021?
Dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali pada rentang tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021 maka pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 juga akan diperketat termasuk proses penyembelihan hewan kurban. Meski begitu bukan menjadi halangan untuk umat Islam yang ingin berkurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 H. Sebab umat Muslim masih dapat melakukan kurban online melalui beberapa platform atau media.
Hukum Kurban Online
Dalam menyikapi hal ini, bagi orang yang ingin berkurban dapat memanfaatkan Kurban Online. Namun menggunakan Kurban Online, orang yang berkurban tidak bisa secara langsung menyaksikan proses penyembelihan yang merupakan sunnah Rasulullah SAW dalam berkurban.
Meski begitu kebermanfaatan Kurban Online ini dapat didistribusikan lebih luas dan merata ke banyak wilayah yang lebih membutuhkan. Pihak penjual hewan kurban online tentunya menyediakan hewan kurban melalui marketplace maupun situs yang menyediakan hewan kurban.
Dalam melaksanakan kurban online perlu adanya wakalah atau perwakilan. Orang yang berkurban diwakilkan dengan maksud memenuhi kebutuhan untuk berkurban. Hal ini diperbolehkan oleh ulama secara umum sesuai dengan Al-Quran dan hadits karena membantu dan mempermudah penyelenggaraan ibadah.
“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannta sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya,” (Ibnu Qudamah, Al Mughni).
Adapun pendapat Imam Jalaluddin Al Mahalli terkait syarat wakalah dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin sebagai berikut, “Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang qurban dan membagikan zakat”.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Bau Prengus Daging Kambing Hewan Kurban Idul Adha 2021
Pada Hari Raya Idul Adha 1442 H/ 2021 ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyediakan layanan kurban online bagi masyarakat yang ingin berkurban. Kurban Online menjadi solusi bagi orang yang ingin berkurban sebagaimana kondisi sedang dalam pandemi Covid-19.
Berikut ini adalah tata cara mendaftar kurban online melalui Baznas untuk Idul Adha 1442 H/ 2021.
- Buka situs resmi baznas.go.id/kurbanbaznas
- Kemudian isi form pendaftaran Kurban Online Baznas meliputi: jenis hewan kurban, jumlah hewan kurban, atas nama, nominal serta biodata diri (nama, nomor handphone, email)
- Klik “Lanjut ke Pembayaran”
- Setelah itu klik “Bayar”
Dilansir dari laman resmi Baznas, harga hewan kurban online bervariasi mulai dari Rp 2.200.000/ekor untuk Domba/Kambing Al-Kautsar hingga Rp 18.500.000/ekor untuk sapi olahan.
Tentunya yang lebih penting adalah membaca niat kurban Idul Adha. Sehingga ibadah Idul Qurban anda sah dan semakin sempurna.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Mamah Dedeh Bocorkan Isi Pertemuan Prabowo dan Ulama: Bahas Perang Dunia hingga Krisis Bangsa
-
JK Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Kondisi Negara hingga Ketegangan Global
-
Jusuf Kalla Ajak Seluruh Masjid Indonesia Baca Qunut Nazilah untuk Perdamaian Dunia
-
Suasana Hangat Bukber Istana: Prabowo Salami Ulama dan Cium Tangan Kiai Nurul Huda Djazuli
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang