Suara.com - Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 akan diperingati pada Selasa, 20 Juli 2021. Pelaksanaan Idul Adha 2021 ini masih dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Maka dari itu kurban online menjadi solusinya.
Kementerian Agama (Kemenag) pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan penerapan protokol kesehatan terkait Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 tentang penyembelihan hewan kurban. Lalu bagaimana dengan hukum kurban online dan cara daftarnya untuk Idul Adha 2021?
Dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali pada rentang tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021 maka pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 juga akan diperketat termasuk proses penyembelihan hewan kurban. Meski begitu bukan menjadi halangan untuk umat Islam yang ingin berkurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 H. Sebab umat Muslim masih dapat melakukan kurban online melalui beberapa platform atau media.
Hukum Kurban Online
Dalam menyikapi hal ini, bagi orang yang ingin berkurban dapat memanfaatkan Kurban Online. Namun menggunakan Kurban Online, orang yang berkurban tidak bisa secara langsung menyaksikan proses penyembelihan yang merupakan sunnah Rasulullah SAW dalam berkurban.
Meski begitu kebermanfaatan Kurban Online ini dapat didistribusikan lebih luas dan merata ke banyak wilayah yang lebih membutuhkan. Pihak penjual hewan kurban online tentunya menyediakan hewan kurban melalui marketplace maupun situs yang menyediakan hewan kurban.
Dalam melaksanakan kurban online perlu adanya wakalah atau perwakilan. Orang yang berkurban diwakilkan dengan maksud memenuhi kebutuhan untuk berkurban. Hal ini diperbolehkan oleh ulama secara umum sesuai dengan Al-Quran dan hadits karena membantu dan mempermudah penyelenggaraan ibadah.
“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannta sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya,” (Ibnu Qudamah, Al Mughni).
Adapun pendapat Imam Jalaluddin Al Mahalli terkait syarat wakalah dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin sebagai berikut, “Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang qurban dan membagikan zakat”.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Bau Prengus Daging Kambing Hewan Kurban Idul Adha 2021
Pada Hari Raya Idul Adha 1442 H/ 2021 ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyediakan layanan kurban online bagi masyarakat yang ingin berkurban. Kurban Online menjadi solusi bagi orang yang ingin berkurban sebagaimana kondisi sedang dalam pandemi Covid-19.
Berikut ini adalah tata cara mendaftar kurban online melalui Baznas untuk Idul Adha 1442 H/ 2021.
- Buka situs resmi baznas.go.id/kurbanbaznas
- Kemudian isi form pendaftaran Kurban Online Baznas meliputi: jenis hewan kurban, jumlah hewan kurban, atas nama, nominal serta biodata diri (nama, nomor handphone, email)
- Klik “Lanjut ke Pembayaran”
- Setelah itu klik “Bayar”
Dilansir dari laman resmi Baznas, harga hewan kurban online bervariasi mulai dari Rp 2.200.000/ekor untuk Domba/Kambing Al-Kautsar hingga Rp 18.500.000/ekor untuk sapi olahan.
Tentunya yang lebih penting adalah membaca niat kurban Idul Adha. Sehingga ibadah Idul Qurban anda sah dan semakin sempurna.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
Terkini
-
WNI di Jerman Tewas Ditusuk Tetangga
-
Selat Hormuz Diblokade Iran, AS Mulai Incar Selat Malaka? Kapal Perang Trump Lintasi Perairan RI
-
Tragis! Terpengaruh Narkoba dan Dendam, Pemuda di Tangerang Habisi Nyawa Ibu Tiri dengan Palu
-
Teror Penembakan Supermarket Kyiv, 6 orang Tewas Termasuk Anak-anak
-
KemenPPPA Sorot Tuntutan Sempurna pada Perempuan: Sulit Seimbangkan Karier dan Kehidupan Pribadi
-
Mengapa Penangkapan Saja Tak Efektif, Pakar IPB Ungkap Tiga Strategi Kendalikan Ikan Sapu-Sapu
-
Jemaah Haji RI di Madinah Dijamin Makan Enak: 23 Dapur Siap Sajikan Menu Indonesia 3 Kali Sehari
-
Banjir Rendam 20 RT di Jakarta Timur, Titik Tertinggi Hampir Setinggi Orang Dewasa
-
Tampang Eks Tentara AS Pelaku Penembakan Massal di Louisiana: 8 Anak Dihabisi di Dalam Rumah
-
Dua Negara Timur Tengah Bakal Lawan Timnas Indonesia yang Lagi TC di ASEAN, Kapan Laga Digelar?