Suara.com - Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 akan diperingati pada Selasa, 20 Juli 2021. Pelaksanaan Idul Adha 2021 ini masih dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Maka dari itu kurban online menjadi solusinya.
Kementerian Agama (Kemenag) pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan penerapan protokol kesehatan terkait Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 tentang penyembelihan hewan kurban. Lalu bagaimana dengan hukum kurban online dan cara daftarnya untuk Idul Adha 2021?
Dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali pada rentang tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021 maka pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 juga akan diperketat termasuk proses penyembelihan hewan kurban. Meski begitu bukan menjadi halangan untuk umat Islam yang ingin berkurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 H. Sebab umat Muslim masih dapat melakukan kurban online melalui beberapa platform atau media.
Hukum Kurban Online
Dalam menyikapi hal ini, bagi orang yang ingin berkurban dapat memanfaatkan Kurban Online. Namun menggunakan Kurban Online, orang yang berkurban tidak bisa secara langsung menyaksikan proses penyembelihan yang merupakan sunnah Rasulullah SAW dalam berkurban.
Meski begitu kebermanfaatan Kurban Online ini dapat didistribusikan lebih luas dan merata ke banyak wilayah yang lebih membutuhkan. Pihak penjual hewan kurban online tentunya menyediakan hewan kurban melalui marketplace maupun situs yang menyediakan hewan kurban.
Dalam melaksanakan kurban online perlu adanya wakalah atau perwakilan. Orang yang berkurban diwakilkan dengan maksud memenuhi kebutuhan untuk berkurban. Hal ini diperbolehkan oleh ulama secara umum sesuai dengan Al-Quran dan hadits karena membantu dan mempermudah penyelenggaraan ibadah.
“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannta sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya,” (Ibnu Qudamah, Al Mughni).
Adapun pendapat Imam Jalaluddin Al Mahalli terkait syarat wakalah dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin sebagai berikut, “Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang qurban dan membagikan zakat”.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Bau Prengus Daging Kambing Hewan Kurban Idul Adha 2021
Pada Hari Raya Idul Adha 1442 H/ 2021 ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyediakan layanan kurban online bagi masyarakat yang ingin berkurban. Kurban Online menjadi solusi bagi orang yang ingin berkurban sebagaimana kondisi sedang dalam pandemi Covid-19.
Berikut ini adalah tata cara mendaftar kurban online melalui Baznas untuk Idul Adha 1442 H/ 2021.
- Buka situs resmi baznas.go.id/kurbanbaznas
- Kemudian isi form pendaftaran Kurban Online Baznas meliputi: jenis hewan kurban, jumlah hewan kurban, atas nama, nominal serta biodata diri (nama, nomor handphone, email)
- Klik “Lanjut ke Pembayaran”
- Setelah itu klik “Bayar”
Dilansir dari laman resmi Baznas, harga hewan kurban online bervariasi mulai dari Rp 2.200.000/ekor untuk Domba/Kambing Al-Kautsar hingga Rp 18.500.000/ekor untuk sapi olahan.
Tentunya yang lebih penting adalah membaca niat kurban Idul Adha. Sehingga ibadah Idul Qurban anda sah dan semakin sempurna.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Viral! Oknum Patwal PM Kawal Mobil Mewah Diduga Picu Kecelakaan, Ini Videonya!
-
KPK Kaji Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Tengah Ancaman Korupsi
-
Tahan Tangis, Ibu di Papua Bongkar Borok Rasisme di Sekolah dan Tuntut Pelaku Dikeluarkan
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan ABG Perempuan di Cilincing: Dijebak, Dicekik, Lalu Dilecehkan
-
Perempuan dan Diskriminasi Berlapis dalam Catatan Pelanggaran HAM di Indonesia
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana