News / Nasional
Jum'at, 16 Juli 2021 | 19:41 WIB
Ilustrasi-- KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Load More