Suara.com - Dua puluh enam pedagang kaki lima di Kota Malang, Jawa Timur, menjalani sidang tindak pidana ringan atas pelanggaran PPKM darurat yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Malang dan Satpol PP Kota Malang. Sidang berlangsung secara virtual di gedung Mini Blok Office, Senin (19/7/2021).
Pedagang kaki lima Warung Isor Nongko, Hari Purnomo, mengakui kesalahan telah melayani pelanggan di tempat. Dia berjualan di Jalan Gajahmada. Purnomo rela membayar denda Rp100 ribu.
“Waktu itu kita memang ada pelanggan ada lebih dari 5 orang dan berkerumun. Tapi tidak apa, saya legowo karena memang melanggar aturan berlaku. Nanti akan kita imbau ke pelanggan untuk tidak berkerumunan dan nongkrong,” kata Hari dalam laporan Beritajatim.com.
Sedangkan pedagang lalapan bernama Khoirurrozi mengaku tidak mengerti aturan jam malam sehingga tidak boleh beroperasi di atas jam 20.00 WIB. Dia tetap berjualan di kawasan Dieng dan mengira asalkan melayani take away tidak akan melanggar aturan.
“Kemarin masih tidak paham sama aturan , sekarang sudah paham. Kalau jam 20.00 WIB, sudah harus tutup. Kemarin saya kiranya tetap boleh buka tapi hanya take away,” kata Khoirurrozi.
Sekretaris Satpol PP Kota Malang Tri Oky mengatakan tidak hanya PKL yang dirazia, petugas juga mendatangi warung dan pasar swalayan. Pengelola yang melanggar aturan, hari ini menjalani sidang.
Umumnya, mereka melanggar jam malam dan menyediakan layanan makan di tempat.
Sebagian pedagang beralasan tetap melayani makan di tempat karena pelanggan ngotot ingin dilayani.
“Rata-rata semua melanggar aturan jam malam dan masih bandel menyediakan layanan dine-in atau makan di tempat. Rata-rata denda yang diputus hakim paling besar Rp100 ribu. Kalau secara undang-undang prokes itu semua bisa kena, baik penjual maupun yang nongkrong,” kata Tri Oky.
Baca Juga: Inspiratif, Sopir Ojol dan Relawan di Mojokerto Gotong Royong Bantu Warga Isolasi Mandiri
Berita Terkait
-
Bukan Takut Istri, Ini Alasan Surya Insomnia Wajib di Rumah Sebelum Jam 9 Malam
-
Berapa Lama Jam Malam saat Darurat Militer Diterapkan? Ini Aturannya
-
Surabaya Terapkan Jam Malam, Lindungi Generasi Muda dari Kekerasan dan Kriminalitas
-
Los Angeles Berlakukan Jam Malam di Pusat Kota, Apa yang Terjadi?
-
Kontroversi Jam Malam Pelajar di Bandung: Lindungi dari Tawuran atau Objekifikasi?
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
Terkini
-
Skandal Impor Gula: 4 Bos Raksasa Dituntut 4 Tahun Penjara dan Bayar Ratusan Miliar
-
Prabowo Tiba di Mesir, Akan Hadiri KTT Perdamaian Gaza Bersama Donald Trump hingga Macron
-
Polda Metro Jaya Mangkir Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Aktivis Khariq Anhar Kecewa Berat
-
Sosok I Ketut Darpawan, Hakim Anti Gratifikasi yang Patahkan Perlawanan Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah
-
Gerah Lihat Sampah Visual, Gubernur Pramono akan Sikat Baliho dan Bendera Partai Liar di Jakarta
-
Sadis! Ibu Muda Hamil di Palembang Tewas Dibekap, Tangan Terikat Hijab di Penginapan
-
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Korupsi Chromebook!
-
Jadi 'Hantu' Bagi Kejagung, Silfester Matutina Pemfitnah JK Masih Bebas Meski Divonis 1,5 Tahun
-
Bahan Bakar Baru E10 Digadang Ramah Lingkungan, Seberapa Siap Indonesia?