Suara.com - Dua puluh enam pedagang kaki lima di Kota Malang, Jawa Timur, menjalani sidang tindak pidana ringan atas pelanggaran PPKM darurat yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Malang dan Satpol PP Kota Malang. Sidang berlangsung secara virtual di gedung Mini Blok Office, Senin (19/7/2021).
Pedagang kaki lima Warung Isor Nongko, Hari Purnomo, mengakui kesalahan telah melayani pelanggan di tempat. Dia berjualan di Jalan Gajahmada. Purnomo rela membayar denda Rp100 ribu.
“Waktu itu kita memang ada pelanggan ada lebih dari 5 orang dan berkerumun. Tapi tidak apa, saya legowo karena memang melanggar aturan berlaku. Nanti akan kita imbau ke pelanggan untuk tidak berkerumunan dan nongkrong,” kata Hari dalam laporan Beritajatim.com.
Sedangkan pedagang lalapan bernama Khoirurrozi mengaku tidak mengerti aturan jam malam sehingga tidak boleh beroperasi di atas jam 20.00 WIB. Dia tetap berjualan di kawasan Dieng dan mengira asalkan melayani take away tidak akan melanggar aturan.
“Kemarin masih tidak paham sama aturan , sekarang sudah paham. Kalau jam 20.00 WIB, sudah harus tutup. Kemarin saya kiranya tetap boleh buka tapi hanya take away,” kata Khoirurrozi.
Sekretaris Satpol PP Kota Malang Tri Oky mengatakan tidak hanya PKL yang dirazia, petugas juga mendatangi warung dan pasar swalayan. Pengelola yang melanggar aturan, hari ini menjalani sidang.
Umumnya, mereka melanggar jam malam dan menyediakan layanan makan di tempat.
Sebagian pedagang beralasan tetap melayani makan di tempat karena pelanggan ngotot ingin dilayani.
“Rata-rata semua melanggar aturan jam malam dan masih bandel menyediakan layanan dine-in atau makan di tempat. Rata-rata denda yang diputus hakim paling besar Rp100 ribu. Kalau secara undang-undang prokes itu semua bisa kena, baik penjual maupun yang nongkrong,” kata Tri Oky.
Baca Juga: Inspiratif, Sopir Ojol dan Relawan di Mojokerto Gotong Royong Bantu Warga Isolasi Mandiri
Berita Terkait
-
Pecinan Kota Malang dan Luka Panjang Etnis Tionghoa Pasca G30S
-
Bukan Takut Istri, Ini Alasan Surya Insomnia Wajib di Rumah Sebelum Jam 9 Malam
-
Berapa Lama Jam Malam saat Darurat Militer Diterapkan? Ini Aturannya
-
Surabaya Terapkan Jam Malam, Lindungi Generasi Muda dari Kekerasan dan Kriminalitas
-
Los Angeles Berlakukan Jam Malam di Pusat Kota, Apa yang Terjadi?
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali