Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Aturan ini mulai diberlakukan sejak Kamis, 3 Juli 2025, sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari potensi kekerasan, kriminalitas, dan pengaruh negatif lingkungan malam hari.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025. Aturan tersebut mewajibkan anak-anak di bawah usia 18 tahun untuk tidak berkeliaran di luar rumah pada malam hari tanpa pengawasan orang tua.
Penerapan awal dilakukan melalui kegiatan patroli gabungan yang melibatkan jajaran perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri. Sweeping gabungan digelar di sejumlah titik strategis, termasuk fasilitas publik dan jalan protokol.
Patroli ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, didampingi oleh Dandim 0830/Surabaya Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono, serta jajaran dari Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan mengekang kebebasan anak, melainkan langkah antisipatif untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman sosial. "Pembatasan jam malam ini bukan untuk mengekang anak-anak kita, dan bukan untuk menghilangkan hak asasi mereka," ujar Wali Kota Eri.
Wali Kota Eri menekankan bahwa pembatasan jam malam ini justru harus menjadi alarm bagi orangtua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama di luar rumah pada malam hari. "Setiap perbuatan yang positif, maka orang tua wajib mendukung. Tapi ketika kegiatan itu negatif, maka orang tua wajib mencegah,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi penting seiring meningkatnya kasus kekerasan hingga keterlibatan anak dalam geng motor dan tawuran. Karenanya, ia ingin anak-anak Surabaya tumbuh dalam lingkungan yang aman dan kondusif.
"Yang kita lakukan adalah pembatasan agar anak-anak kita terlindung dari kekerasan, dari tempat-tempat yang bisa menyebabkan kegiatan negatif,” ungkapnya.
Wali Kota Eri memastikan bahwa penerapan kebijakan ini menggunakan pendekatan humanis. Anak-anak yang kedapatan melanggar jam malam tidak serta-merta diberikan sanksi, melainkan dibawa ke kantor kecamatan untuk diberikan pembinaan, lalu diantar pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Bisnis Koperasi Desa Merah Putih Dikembangkan ke Ekonomi Kreatif dan Pengadaan Barang
“Ketika menemukan anak-anak, kita kumpulkan, kita ajak ke kecamatan, lalu diantarkan ke rumahnya. Yang menerima adalah orang tua dan Satgas RW setempat. Itulah tugas kita bersama sebagai orang tua,” jelasnya.
Pada sisi lain, Wali Kota Eri juga menekankan pentingnya peran komunitas. Makanya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari Satgas RW, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), hingga tokoh agama dan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan lingkungan.
"Kalau Satgas RW dikuatkan, wilayah itu dikuatkan, akhirnya anak-anak tidak akan keluar pada malam hari dari kampungnya," ujar Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini.
Wali Kota Eri mengaku sering merasa sedih melihat generasi muda terjerumus dalam pergaulan bebas hingga menjadi korban minuman keras (miras) dan narkoba. "Nangis kita ini kalau ada keluarga kita yang mohon maaf, pergaulan bebas, hamil di luar nikah. Tapi kita tidak pernah ingatkan anak-anak kita," katanya.
Tak hanya memberlakukan jam malam, Pemkot Surabaya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga menguatkan Satuan Gugus Tugas (Satgas) di tiap RW. Satuan ini akan menjadi garda terdepan dalam pengawasan anak dan remaja di lingkungannya masing-masing.
Kebijakan ini juga diperkuat dengan pembentukan Satgas Kampung Pancasila di tiap RW sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/ 142/436.1.2/2025. Dalam struktur Satgas tersebut terdapat empat bidang, salah satunya Pokja Kemasyarakatan.
Berita Terkait
-
MenPAN-RB: Surabaya Pionir Reformasi Birokrasi Masa Depan Indonesia
-
Komitmen Telkom Terhadap Pelanggan, Direksi Tinjau Langsung Infrastruktur Digital di Surabaya
-
Surabaya Tertibkan Izin Parkir Toko Swalayan, Wali Kota Eri: Untuk Lindungi Konsumen & Pengusaha
-
7 Fakta Kebijakan Jam Malam Dedi Mulyadi untuk Anak Sekolah, Ancam Copot Kepala Dinas
-
Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion