Suara.com - PPKM Darurat berlangsung hingga masa libur Idul Adha 2021. Namun terdapat pengecualian pihak yang diperbolehkan lakukan perjalanan darurat. Bagaimana kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan PPKM darurat saat libur Idul Adha 2021?
Ketentuan ini berlaku secara efektif selama rentang waktu 18-25 Juli 2021. Berikut daftar orang yang boleh melakukan perjalanan PPKM darurat saat libur Idul Adha 2021 yang dirilis Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Dasar Ketentuan Aturan Perjalanan Masa Idul Adha
Aturan tentang perjalanan selama Idul Adha 2021 ini telah tertuang dalam Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini telah diteken oleh Ganip Warsito, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada Sabtu (17/72021). Salah satu isinya, dalam poin G dijelaskan bahwa seluruh bentuk perjalanan luar daerah dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi beberapa pihak yang ditentukan. Simak daftar selengkapnya
1. Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Pertama, yaitu pelaku perjalanan yang bekerja atau memiliki keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Sektor esensial meliputi sektor kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; penangan bencana; energi; serta logistik, transportasi, dan distribusi bersama untuk kebutuhan pokok masyarakat.
Selanjutnya makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
Pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal ini wajib tunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang mana dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerja dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat untuk Transportasi Udara hingga Kereta Api
2. Perorangan dengan Keperluan Mendesak
Pelaku perjalanan kedua yaitu perorangan dengan keperluan mendesak, seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan maksimal 1 pendamping, kepentingan bersalin dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pengantar jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang.
Masa libur Idul Adha 2021, pelaku perjalanan ke luar daerah di bawah usia 18 tahun dibatasi untuk sementara waktu. Tak hanya usia, terdapat ketentuan dokumen yang wajib disertakan saat perjalanan antardaerah.
Untuk perjalanan antardaerah di luar wilayah aglomerasi, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 wajib disertakan. Wajib PCR maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi udara, PCR atau Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya.
Ditambahkan pula ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali. Antara lain lampiran sertifikat vaksin dosin pertama yang masih berlaku. Sertifikat vaksin dosis pertama ini dikecualikan untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.
Demikian ketentuan tentang orang yang boleh melakukan perjalanan PPKM darurat saat libur Idul Adha 2021 seusia kebijakan Satgas Covid-19. Aturan tersebut berlaku selama periode 18-25 Juli 2021.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Tag
Berita Terkait
-
Sapi Masuk Parit Hingga Sumur, Ini Deretan Kejadian Menarik Idul Adha di Karanganyar
-
Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat untuk Transportasi Udara hingga Kereta Api
-
Catat! Penyebab Mabuk Perjalanan dan 5 Cara Mengatasinya
-
Ingat! Penumpang Pesawat Kini Wajib Unduh Aplikasi Pedulilindungi Jadi Syarat Perjalanan
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali