Suara.com - PPKM Darurat berlangsung hingga masa libur Idul Adha 2021. Namun terdapat pengecualian pihak yang diperbolehkan lakukan perjalanan darurat. Bagaimana kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan PPKM darurat saat libur Idul Adha 2021?
Ketentuan ini berlaku secara efektif selama rentang waktu 18-25 Juli 2021. Berikut daftar orang yang boleh melakukan perjalanan PPKM darurat saat libur Idul Adha 2021 yang dirilis Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Dasar Ketentuan Aturan Perjalanan Masa Idul Adha
Aturan tentang perjalanan selama Idul Adha 2021 ini telah tertuang dalam Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini telah diteken oleh Ganip Warsito, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada Sabtu (17/72021). Salah satu isinya, dalam poin G dijelaskan bahwa seluruh bentuk perjalanan luar daerah dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi beberapa pihak yang ditentukan. Simak daftar selengkapnya
1. Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Pertama, yaitu pelaku perjalanan yang bekerja atau memiliki keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Sektor esensial meliputi sektor kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; penangan bencana; energi; serta logistik, transportasi, dan distribusi bersama untuk kebutuhan pokok masyarakat.
Selanjutnya makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
Pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal ini wajib tunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang mana dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerja dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat untuk Transportasi Udara hingga Kereta Api
2. Perorangan dengan Keperluan Mendesak
Pelaku perjalanan kedua yaitu perorangan dengan keperluan mendesak, seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan maksimal 1 pendamping, kepentingan bersalin dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pengantar jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang.
Masa libur Idul Adha 2021, pelaku perjalanan ke luar daerah di bawah usia 18 tahun dibatasi untuk sementara waktu. Tak hanya usia, terdapat ketentuan dokumen yang wajib disertakan saat perjalanan antardaerah.
Untuk perjalanan antardaerah di luar wilayah aglomerasi, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 wajib disertakan. Wajib PCR maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi udara, PCR atau Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya.
Ditambahkan pula ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali. Antara lain lampiran sertifikat vaksin dosin pertama yang masih berlaku. Sertifikat vaksin dosis pertama ini dikecualikan untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.
Demikian ketentuan tentang orang yang boleh melakukan perjalanan PPKM darurat saat libur Idul Adha 2021 seusia kebijakan Satgas Covid-19. Aturan tersebut berlaku selama periode 18-25 Juli 2021.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Tag
Berita Terkait
-
Sapi Masuk Parit Hingga Sumur, Ini Deretan Kejadian Menarik Idul Adha di Karanganyar
-
Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat untuk Transportasi Udara hingga Kereta Api
-
Catat! Penyebab Mabuk Perjalanan dan 5 Cara Mengatasinya
-
Ingat! Penumpang Pesawat Kini Wajib Unduh Aplikasi Pedulilindungi Jadi Syarat Perjalanan
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus