Suara.com - PPKM Darurat berlangsung hingga masa libur Idul Adha 2021. Namun terdapat pengecualian pihak yang diperbolehkan lakukan perjalanan darurat. Bagaimana kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan PPKM darurat saat libur Idul Adha 2021?
Ketentuan ini berlaku secara efektif selama rentang waktu 18-25 Juli 2021. Berikut daftar orang yang boleh melakukan perjalanan PPKM darurat saat libur Idul Adha 2021 yang dirilis Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Dasar Ketentuan Aturan Perjalanan Masa Idul Adha
Aturan tentang perjalanan selama Idul Adha 2021 ini telah tertuang dalam Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini telah diteken oleh Ganip Warsito, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada Sabtu (17/72021). Salah satu isinya, dalam poin G dijelaskan bahwa seluruh bentuk perjalanan luar daerah dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi beberapa pihak yang ditentukan. Simak daftar selengkapnya
1. Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Pertama, yaitu pelaku perjalanan yang bekerja atau memiliki keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Sektor esensial meliputi sektor kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; penangan bencana; energi; serta logistik, transportasi, dan distribusi bersama untuk kebutuhan pokok masyarakat.
Selanjutnya makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
Pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal ini wajib tunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang mana dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerja dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat untuk Transportasi Udara hingga Kereta Api
2. Perorangan dengan Keperluan Mendesak
Pelaku perjalanan kedua yaitu perorangan dengan keperluan mendesak, seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan maksimal 1 pendamping, kepentingan bersalin dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pengantar jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang.
Masa libur Idul Adha 2021, pelaku perjalanan ke luar daerah di bawah usia 18 tahun dibatasi untuk sementara waktu. Tak hanya usia, terdapat ketentuan dokumen yang wajib disertakan saat perjalanan antardaerah.
Untuk perjalanan antardaerah di luar wilayah aglomerasi, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 wajib disertakan. Wajib PCR maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi udara, PCR atau Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya.
Ditambahkan pula ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali. Antara lain lampiran sertifikat vaksin dosin pertama yang masih berlaku. Sertifikat vaksin dosis pertama ini dikecualikan untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.
Tag
Berita Terkait
-
Sapi Masuk Parit Hingga Sumur, Ini Deretan Kejadian Menarik Idul Adha di Karanganyar
-
Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat untuk Transportasi Udara hingga Kereta Api
-
Catat! Penyebab Mabuk Perjalanan dan 5 Cara Mengatasinya
-
Ingat! Penumpang Pesawat Kini Wajib Unduh Aplikasi Pedulilindungi Jadi Syarat Perjalanan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang