Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan melonggarkan kebijakan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 apabila tren kasus positif Covid-19 mengalami penurunan. Terkait hal itu, relawan LaporCovid19 Yemiko Happy tidak setuju dengan apabila pemerintah melakukan pelonggaran.
Yemiko menjelaskan bahwa pada faktanya masih terdapat krisis data. Perbedaan angka begitu terlihat baik yang terdapat dalam data pemerintah secara nasional dengan kabupaten/kota.
"Tentu tidak setuju, ya, kita ini pada dasarnya masih krisis data. Perbedaan yang data yang signifikan antara nasional dan kabupaten/kota tentu menjadi alasan perhitungan penurunan infeksi sukar untuk dijadikan perhitungan," kata Yemiko saat dihubungi Suara.com, Rabu (21/7/2021).
Selain itu, meskipun kasus penularan Covid-19 dianggap menurun, tetap saja angka kematian pada pasien yang meninggal saat isolasi mandiri masih tinggi. Sehingga meskipun nantinya pemerintah tetap akan melakukan pelonggaran, fasilitas kesehatan (faskes) yang ada pun sudah kolaps karena banyaknya warga yang meninggal di rumah.
Menurut data LaporCovid19, jumlah warga yang meninggal saat isoman di rumah mencapai 1.152 orang. Provinsi Jawa Barat masih menjadi daerah yang paling banyak melaporkannya.
"Itu indikator, sekalipun PPKM dilonggarkan, isoman meninggal adalah tanda faskes kolaps," ujarnya.
Jokowi Janji Longgarkan PPKM Asal Kasus Turun
Sebelumnya, Jokowi menjanjikan pelonggaran kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat jika sampai 25 Juli 2021 kasus pandemi Covid-19 terus menurun.
Dia mengatakan, bakal ada sejumlah pelonggaran kegiatan ekonomi masyarakat mulai dari pasar hingga pedagang kaki lima mulai 26 Juli 2021.
Baca Juga: Daftar Daerah Terapkan PPKM Darurat di Banten
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7/2021).
Dia merinci, mulai tanggal 26 Juli nanti, jika pandemi membaik, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kemudian pasar tradisional yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh