Suara.com - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dilaporkan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Laporan itu datang dari seorang keluarga pegawai Kemenko PMK yang mengadu kepada sistem pelaporan Tim Koalisi Warga LaporCovid-19.
"Halo, saya ingin melaporkan Kemenko PMK karena mereka melanggar protokol PPKM Darurat. Saya tidak tinggal di Indonesia, tapi khawatir dengan kondisi kerja keluarga saya," tulis laporan warga yang masuk pada 18 Juli 2021.
Dalam laporannya, dia tidak terima anggota keluarganya tetap disuruh masuk kantor untuk bekerja oleh Kemenko PMK. Padahal, pekerjaannya bisa dikerjakan dari rumah.
"Untuk sektor non-esensial, Kemenko PMK masih mewajibkan beberapa PNS untuk WFO dari Senin sampai Jumat. Padahal menurut keluarga saya, pekerjaan mereka bisa dilakukan di rumah. Selama pandemi, tepatnya sebelum PPKM Darurat diberlakukan, Kemenko PMK juga masih sering mewajibkan pegawainya untuk traveling ke luar daerah (bisa 1-2 kali tiap bulan)," jelasnya.
Relawan Lapor Covid-19, Yemiko Happy Nandatama mengatakan, laporan warga terkait pelanggaran protokol kesehatan seperti ini memang paling banyak terjadi di tempat kerja, angkanya hingga 31 persen.
"Yang paling banyak itu perkantoran dan pusat bisnis, ini menjadi sektor terbesar yang dilaporkan warga perihal pelanggaran prokes," ungkap Yemiko dalam jumpa pers virtual, Kamis (21/7/2021).
Yemiko menilai banyaknya pelanggaran PPKM yang diterima tim LaporCovid-19 membuktikan bahwa kebijakan ini tidak efektif jika tidak dibarengi dengan kompensasi bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama pembatasan.
"Lalu pengurangan kapasitas WFO bagi sektor esensial itu maksimal 35 persen, bukan 50 persen, itu sangat diperlukan. pemerintah wajib menertibkan perusahaan atau perkantoran baik swasta atau negeri," ujarnya.
Baca Juga: Pedagang Gorengan Menangis Haru Saat Didatangi Kapolsek 'Ganteng', Ternyata Gara-gara Ini
Kata dia, penindakan di lapangan juga perlu dipertegas. Sebab banyak petugas penindak pelanggaran prokes hanya bertindak setengah hati.
"Ada feedback dari pelapor bahwa ada Satpol-PP atau dari dinas yang melakukan sidak tapi sifatnya asal bapak senang, jadi cek laporan ya sudah, mereka tidak meneliti secara baik," imbuh Yemiko.
Berita Terkait
-
Pedagang Gorengan Menangis Haru Saat Didatangi Kapolsek 'Ganteng', Ternyata Gara-gara Ini
-
106 Kendaraan Diputar Balik di Pos PPKM Lenteng, Tidak Punya STRP dan Kepentingan Mendesak
-
PPKM Level 4, PKL Hingga Counter Pulsa Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam
-
Nekat Masuk Jakarta Tanpa STRP, Aparat Putar Balik Ratusan Kendaraan di Lenteng Agung
-
2 Cara Mendapatkan Akses Gratis Mola TV untuk Hiburan PPKM atau Isoman
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri