Suara.com - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah didakwa menerima uang suap mencapai Rp 2,5 miliar dan 150 ribu Dolar Singapura oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi perkara korupsi pengerjaan proyek di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dakwaan Nurdin Abdullah dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Makasar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (22/7/2021).
Nurdin menerima uang suap itu melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, edy Rahmat yang diberikan oleh salah satu kontraktor Agung Sucipto pemilik PT. Agung Perdana Bulukumba dan PT
Cahaya Sepang Bulukumba.
"Melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan, Kamis (22/7/2021).
Jaksa KPK mengatakan uang suap yang diterima oleh Nurdin tersebut agar dapat membantu Agung Sucipto mendapatkan pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemprov Sulse dan memberikan persetujuan bantuan keuangan Provinsi Sulsel terhadap proyek pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun 2021.
"Supaya dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsudsin yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," ucap Jaksa
Selain itu, Nurdin Abdullah juga didakwa dalam penerimaan sejumlah gratifikasi yang diterima dari sejumlah kontraktor. Seperti, Ferry Tanriadi; Petrus Yalim; Robert Wijoyo; H. Momo dan lainnya.
Gratifikasi diterima Nurdin mencapai Rp 6,5 miliar dan 200 Ribu Dolar Singapura.
"Telah melakukan perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima
gratifikasi," kata Jaksa KPK
Baca Juga: Pengacara Sebut Nurdin Abdullah Mengidap Penyakit Ini, Setiap Minggu Harus Berobat
Atas dakwaan itu dalam perkara suap, Nurdin melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Untuk Gratifikasi, Nurdin dijerat Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undan g-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi