Sebelumnya diberitakan, Satpol PP yang sedang melakukan operasi penegakan PPKM mikro di Gowa menjadi viral. Pasalnya, oknum Satpol PP sampai melakukan penganiayaan dengan memukul pemilik warung kopi (warkop).
Momen yang terekam itu dibagikan oleh akun Instagram @hariankopas. Peristiwa operasi PPKM mikro yang berakhir ricuh itu terjadi pada Rabu (14/7/2021) malam.
Berdasarkan keterangan video, kronologi kejadian diawali dari empat tim yang dikerahkan untuk penegakan PPKM Mikro.
Selama pengawasan itu, Satpol PP mendengar suara musik yang cukup keras dari sebuah warkop. Oknum Satpol PP pun masuk ke warkop itu mencari pemilik dan meminta izin operasi.
"Mana surat izin ini kafe saya mau lihat," kata Satpol PP itu dalam video seperti dikutip oleh Suara.com, Kamis (15/7/2021).
Aksi oknum Satpol PP itu direkam oleh pemilik warkop yang memiliki istri yang mengaku sedang hamil. Mereka pun cekcok yang berakhir dengan aksi pemukulan oknum Satpol PP itu ke pria pemilik warkop yang merekamnya.
Tak sampai di situ, oknum Satpol PP itu kemudian menyasar istri pemilik warkop. Sang istri yang mengaku sedang hamil itu dipukul oleh Satpol PP sehingga berakhir dengan teriakan suami.
"Pelan-pelan pak, orang lagi hamil pak, santai pak. Kurang ajar pak, kurang ajar kamu mukul pak," teriak sang suami.
Rekaman video pun menjadi kacau dan dipenuhi dengan teriakan. Ibu pemilik warkop itu sendiri terlihat memegangi meja dan tertunduk.
Baca Juga: Suami Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Ungkap Alasan Teriak Istri Hamil Saat Ricuh PPKM
Arogan saat Razia PPKM Darurat, Pejabat Satpol PP yang Pukul Ibu Hamil Kini Nganggur
Sekretaris Satuan Polisi Pramong Praja atau Satpol PP Gowa Mardani Hamdan resmi dicopot oleh Bupati Gowa, Sulawesi Selatan Adnan Purichta Ichsan. Mardani dicopot lantaran terbukti menganiaya ibu hamil saat razia PPKM Darurat.
"Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat, berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, Sabtu (17/7) yang bersangkutan (Mardani Hamdan) saya copot dari jabatannya," kata Adnan Purichta Ichsan seperti dikutip Antara, Minggu (18/7/2021)
Ia mengatakan, tindakan tegas yang diambilnya itu juga sekaligus menjawab kritikan masyarakat atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh bawahannya saat patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Gowa.
Adnan menyatakan keputusan ini diambil setelah pihaknya mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Gowa atas pemeriksaan terhadap oknum Satpol PP tersebut.
"Saya tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan kekerasan itu sebelum adanya LHP dari Inspektorat karena kita taat dan patuh terhadap undang-undang," katanya.
Adnan menuturkan, Pemkab selanjutnya akan meninjau status kepegawaian oknum Satpol PP tersebut namun masih menunggu hasil proses hukum yang saat ini sementara berjalan di Polres Gowa.
Jika proses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"Di PP Nomor 17/2020 ini berbunyi, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana," jelasnya Adnan.
Selain mencopot jabatan Mardhani Hamdan dari jabatannya, Bupati Gowa sudah memberikan teguran kepada Penjabat Sekda Gowa Kamsina.
Adnan juga mengingatkan kepada seluruh perangkat pemerintahan lingkup Pemkab Gowa agar berhati-hati dalam menjalankan tugas
"Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya," ucapnya.
Berita Terkait
-
Pembelaan Diri Nana Diterima, Pelaku Perampokan Divonis 7 Tahun Penjara
-
Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa
-
Ulasan Sunshine Women's Choir: Kisah Pengorbanan Ibu yang Menyentuh Hati
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem: Angka Keadilan atau Pesan Politik yang Brutal?
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah