Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali menjadi penguji eksternal dalam Sidang Terbuka Program Doktor atas nama Ibnu Hasan, M.Pd di Universitas Pakuan, Bogor, Jawa Barat secara virtual, Kamis (22/7/2021) pagi.
Adapun disertasi yang diujikan dalam Sidang Terbuka ini berjudul ‘Penguatan Iklim Organisasi Kepemimpinan Transformasional, dan Ketahanmalangan dalam Upaya Meningkatkan Kinerja Guru’, Studi Empirik Menggunakan Analisis Korelasi dan Anlisis Sitorem pada Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Kota Depok.
Selain Amali, turut hadir Dewan Penguji antara lain Prof. Dr. Thamrin Abdullah, MM. M.Pd dan Dr. Widodo Sunaryo, S. Psi, M. BA sekaligus promotor dan co promotor. Hadir pula dosen penguji lainnya, Prof. Dr. Bibin Rubini, M.Pd (Rektor Univeritas Pakuan), Dr. Eka Suhardi, M. Si, Dr. Widodo Sunaryo, S. Psi, M. BA, Prof. Dr. H. Thamrin Abdullah, MM, M.Pd dan Prof. Dr. Ing. H. Soewarto Hardhienata.
Pada kesempatan ini, Amali selaku penguji eksternal mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Ibnu Hasan M.Pd, promovendus. Salah satu yang diperntanyakan Menpora Amali yaitu alasan promovendus memilih judul tersebut dan memilih sekolah swasta di kota Depok sebagai lokasi dalam penelitiannya disertasinya.
“Apa yang saudara promovendus lihat sekarang ini tentang kinerja guru, sampai anda mau membuat satu penelitian tentang kinerja guru dan tempat penelitiannya adalah SMP (swasta) itu kenapa?” tanya Amali.
Menjawab pertanyaan Menpora Amali, Ibnu Hasan mengungkapkan alasannya melakukan penelitian di SMP swasta karena dulu dirinya pernah mengajar selama 16 tahun siswa SMP di kampung terpencil, sebelum dirinya menjadi pegawai Kemenpora.
Selain itu, sekolah swasta jumlahnya sangat besar dan jauh lebih banyak dibandingkan dengan sekolah negeri meskipun sumber daya, anggaran dan fasilitasnya terbatas.
“Ini perlu ada upaya sungguh-sungguh agar juga meningkat proses belajar mengajar hasil pendidikan tersebut. Karena sangat mempengaruhi dunia pendidikan karena jumlahnya sangat besar. Tapi masih sangat terbatas dalam banyak faktor baik pendanaan fasilitas. Agak berbeda dengan negeri yang sudah cukup memadai dengan anggaran yang tinggi dari pemerintah,”jawabnya.
Amali juga mempertanyakan alasan peneliti menggunakan istilah ketahanmalangan dan kepemimpinan transformasional dalam judul penelitiannya yang dikaitkan dengan peningkatan kinerja guru.
Baca Juga: Lantik Karo Perencanaan dan Organisasi, Ini Pesan Menpora Amali
“Anda bisa jelaskan tentang apa yang anda maksud dengan kepemimpinan transformasional dan ketahanmalangan tetapi dikaitkan dengan kinerja guru,” tanyanya lagi.
Ibnu Hasan kemudian memaparkan bahwa ketahanmalangan memiliki makna kesanggupan yang dimiliki seseorang dalam merespon hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas. Ketahananmalangan ini memiliki sejumlah indikator yakni daya tahan, rasa memiliki tanggung dan pencapaian dari visi bersama.
Sementara terkait kepemimpinan transformasional yakni perilaku seorang pemimpin harus menginspirasi, mempengaruhi, menggerakkan dan bahkan mengembangkan orang lain dalam mencapai visi bersama. Bahakn menurut dia, sebagai pejabat di Kemenpora Ibnu Hasan menilai kepemimpinan transformasional telah diterapkan Menpora Amali dalam kepemimpinannya yang gigih, sejuk dan selalu mengarahkan bawahan.
Hasilnya, Kemenpora yang selama selama ini disclaimer dalam laporan keuangannya di BPK, justru dibawah kepemimpinan Amali mendapat WTP.
“Di bawah kepemipinan bapak, semua pihak bahu membahu, keteladanan akhirnya WTP diberikan kepada kita berturut-turut dua tahun. Karena itu sebuah prestasi besar bahwa sebuh institusi itu dikelola dengan baik, Wajar Tanpa Pengecualian,” pungkasnya.
Menurut dia, salah satu faktor penting keberhasilan suatu organisasi sekolah tidak terlepas dari kualitas kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai profesinya. Demikian juga penguatan iklim organisasi yang sangat penting karena iklim organisasi di sekolah akan menjadikan seseorang menjadi nyaman.
Berita Terkait
-
Menpora Amali Dorong Penguatan Wawasan Kebangsaan untuk Tumbuhkan Paham Anti Radikalisme
-
Menpora Dorong Penguatan Wawasan Kebangsaan untuk Tumbuhkan Anti Radikalisme dan Terorisme
-
Kompetisi Liga 1 Ditunda, Menpora Amali Minta Klub Koordinasi dengan PSSI dan LIB
-
Tiru Olimpiade Tokyo 2021, Menpora: PON XX dan Peparnas XVI Terapkan Sistem Bubble
-
Pelepasan Kontingen Indonesia ke Olimpiade Tokyo Berlangsung 5 Juli
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?
-
IRGC Iran: Operasi Pembalasan ke Amerika Akan Terus Berlanjut
-
Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
-
Daftar Gempuran AS ke Iran Terbaru karena Ngamuk Selat Hormuz Kembali Ditutup
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung
-
Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz
-
Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung