Dalam situasi itu, Ranni bersama timnya harus melakukan upaya persuasif, memberikan edukasi dan menjelaskan risiko bila jenazah diurus tanpa protokol kesehatan. Beruntungnya ada ketentuan antara Tim Satgas dengan pihak keluarga. Ahli waris tidak dapat menuntut Ranni dan timnya bila terjadi sesuatu hal yang tak dinginkan pada kemudian hari. Dalam arti ada perjanjian hitam di atas putih bermaterai.
Hal itu berlaku kepada ahli waris yang menerima jenazah keluarganya ditangani dengan protokol kesehatan maupun yang menolak.
“Bagi yang menerima tinggal ceklis tanda menerima di kolom perjanjian. Bagi yang menolak juga tinggal ceklis menolak. Tapi segala risikonya menjadi tanggung jawab mereka,” kata dia.
“Yang penting kami sudah memberikan penjelasan, penolakan juga tidak bisa dilakukan dengan mudah, karena prosedurnya banyak dan ribet,” imbuh Ranni.
Tak Lupa Tugasnya Sebagai Guru
Mengemban tugas sebagai relawan menuntut Ranni harus bisa membagi waktu dengan profesi utamanya sebagai seorang guru.
“Jadikan saya hanya sebagai relawan, profesi utama sebagai guru tetap saya jalankan,” ujarnya.
Beruntung, karena proses belajar mengajar tatap muka secara langsung ditiadakan, membuatnya memiliki banyak waktu.
Sejak pembelajaran dilakukan secara daring, durasi proses mengajar menjadi lebih singkat, sehingga sisa waktu dimanfaatkan Ranni untuk bertugas sebagai relawan.
Baca Juga: Sehari sampai 3 Jenazah, Petugas Pemulasaraan Jakarta Akui Banyak Pasien Isoman Meninggal
“Biasakan mengajar sampai pukul tiga, tapi sekarang hanya sampai jam 12. Jadi kami guru-guru pulang lebih awal,” kata dia.
Bikin Ortu Syok
Lantaran khawatir ditolak keluarga besarnya, Ranni sempat merahasiakan pekerjaannya sebagai relawan pemulasaraaan jenazah Covid-19. Dia pun mengaku tidak memberitahukan pada orang tuanya saat mendaftarkan diri sebagai relawan. Namun, pada akhirnya, Ranni akhirnya berterus terang kepada keluarganya dan diingatkan soal risikonya.
“Jadi pas saya kasi tahu Mama, beliau kaget. Terus bertanya, ‘Kamu siap?’ saya jawab ‘Siap tidak siap harus siap, saya jawab gitu,” ujar Ranni mengingat momen itu.
Pada saat itu pula, dia mencoba meyakinkan orang tuanya, hingga mendapatkan restu. Namun Ranni dipesankan untuk tidak salah niat dengan pilihannya tersebut. Dalam arti niatnya memang harus membantu orang lain, bukan karena dasar adanya imbalan.
“Jadi hal yang paling ditekankan juga, jangan sampai salah niat. Jadi memang di rumah itu yang selalu diingatkan keluarga, apalagi yang dalam tugas ini saya menangani mereka yang sudah tidak bernyawa,” ujar Ranni.
Tag
Berita Terkait
-
Kematian Meningkat, Satgas Desa Ikut Bantu Pemakaman dan Pemulasaraan Jenazah Covid-19
-
Pengalaman Berharga dari Petugas Pemulasaraan Jenazah yang Tertular Covid
-
Muncul Kasus Kematian Covid-19 Saat Isoman, BPBD DIY Buka Layanan Pemulasaraan Jenazah
-
Sehari sampai 3 Jenazah, Petugas Pemulasaraan Jakarta Akui Banyak Pasien Isoman Meninggal
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan