Suara.com - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 guna menekan laju penyebaran Covid-19.
"PPKM level 4 di Belitung efektif berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Selasa (27/7/2021).
Menurut dia, sebelumnya Kabupaten Belitung masuk dalam daftar 32 daerah dari 19 Provinsi di luar Jawa-Bali yang diminta untuk menerapkan PPKM level 4 mengingat tinggnya kasus positif dan angka kematian Covid-19.
Ia mengatakan, guna menindaklanjuti instruksi tersebut Bupati Belitung mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1 /954/II/2021 Tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Belitun dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut maka surat edaran sebelumnya mengenai PPKM Mikro Intensif di Belitung hingga 29 Juli resmi dicabut dan tidak berlaku.
"Kami berharap dengan pelaksanaan PPKM di Belitung satu minggu ke depan kasus Covid-19 bisa menurun sehingga tingkat level PPKM juga turun menjadi level 3 atau level 2," ujarnya.
Sekda menambahkan, dalam surat edaran tersebut pengaturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat serta jam operasional kegiatan usaha, penyekatan dan pengawasan kedatangan orang, baik melalui jalur udara dan laut serta pengaturan lainnya tak jauh berbeda dengan Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang PPKM di luar Jawa-Bali.
"Hanya saja untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, lokasi pengisian pulsa, pangkas rambut, pedagang asongan, toko loak, toko pakaian, jasa pencucian baju dan kendaraan serta bengkel masih bisa beroperasi hingga pukul 20:00 WIB," katanya.
Disamping itu, lanjut Sekda, Satgas Covid-19 berasam Dinkes Belitung juga akan mengoptimalkan proses tracing atau penelusuran terhadap riwayat kontak erat pasien positif Covid-19 kurang lebih mencapai 400 orang per hari guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Karena pemerintah pusat meminta Belitung melakukan tracing sebanyak 407 orang per hari nanti akan kami optimalkan menyesuaikan dengan ketersediaan peralatan baik yang dilakukan oleh Dinkes bahkan klinik dan rumah sakit seluruhnya, kata Sekda. (Antara)
Baca Juga: Awasi Aturan Makan di Tempat: TNI-Polri dan Satpol Jangan Asal Angkut hingga Main Gertak
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?