Suara.com - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 guna menekan laju penyebaran Covid-19.
"PPKM level 4 di Belitung efektif berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Selasa (27/7/2021).
Menurut dia, sebelumnya Kabupaten Belitung masuk dalam daftar 32 daerah dari 19 Provinsi di luar Jawa-Bali yang diminta untuk menerapkan PPKM level 4 mengingat tinggnya kasus positif dan angka kematian Covid-19.
Ia mengatakan, guna menindaklanjuti instruksi tersebut Bupati Belitung mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1 /954/II/2021 Tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Belitun dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut maka surat edaran sebelumnya mengenai PPKM Mikro Intensif di Belitung hingga 29 Juli resmi dicabut dan tidak berlaku.
"Kami berharap dengan pelaksanaan PPKM di Belitung satu minggu ke depan kasus Covid-19 bisa menurun sehingga tingkat level PPKM juga turun menjadi level 3 atau level 2," ujarnya.
Sekda menambahkan, dalam surat edaran tersebut pengaturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat serta jam operasional kegiatan usaha, penyekatan dan pengawasan kedatangan orang, baik melalui jalur udara dan laut serta pengaturan lainnya tak jauh berbeda dengan Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang PPKM di luar Jawa-Bali.
"Hanya saja untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, lokasi pengisian pulsa, pangkas rambut, pedagang asongan, toko loak, toko pakaian, jasa pencucian baju dan kendaraan serta bengkel masih bisa beroperasi hingga pukul 20:00 WIB," katanya.
Disamping itu, lanjut Sekda, Satgas Covid-19 berasam Dinkes Belitung juga akan mengoptimalkan proses tracing atau penelusuran terhadap riwayat kontak erat pasien positif Covid-19 kurang lebih mencapai 400 orang per hari guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Karena pemerintah pusat meminta Belitung melakukan tracing sebanyak 407 orang per hari nanti akan kami optimalkan menyesuaikan dengan ketersediaan peralatan baik yang dilakukan oleh Dinkes bahkan klinik dan rumah sakit seluruhnya, kata Sekda. (Antara)
Baca Juga: Awasi Aturan Makan di Tempat: TNI-Polri dan Satpol Jangan Asal Angkut hingga Main Gertak
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar