Suara.com - Polsek Cengkareng menetapkan pria berinisial JA sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemukulan yang menyebabkan tetangganya, berinisial AH (61) meninggal dunia. Kasus ini bermula karena perkara kotoran anjing.
“Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Bintang saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (27/7/2021).
Dalam perkara ini JA diduga emosi karena anjing milik anak korban buang hajat di depan rumahnya.
“Kalau motif sementara, karena dia (JA) emosi anjing itu buang hajat di depan rumahnya,” jelas Bintang.
Akibat perbuatannya JA disangkakan pasal 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Sampai saat ini kepolisian terus melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa tetangga keduanya yang menyaksikan peristiwa tersebut.
“Sekarang lagi periksa saksi masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Bintang.
Meninggal Setelah Dipukul
Sebelumnya seorang pria paru baya berinisial AH (59) meninggal dunia usai dipukul oleh tetangganya berinisial JA karena diduga cekcok perkara kotoran anjing.
Baca Juga: Izin Usaha Kafe Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Dipertanyakan, Begini Respon Korban
Peristiwa terjadi di Perum Duri Kosambi Baru, Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu (24/7/2021) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Bintang mengatakan peristiwa berawal saat anak korban membawa anjing peliharaannya berkeliling kompleks.
“Terus anjing kelepas buang kotoran di depan rumah pelaku,” ujar Bintang saat dihubungi wartawan.
Melihat ada kotoran anjing di depan rumahnya, pelaku langsung memarahi anak korban, sambil menantang meminta korban AH untuk menemuinya.
“Pelaku bawa-bawa bapaknya (korban), ‘bawa bapakmu kesini.’ Dia (anak) bawa bapaknya. (Korban datang), mungkin bapaknya enggak terima kalau anaknya dimarahi,” jelas Bintang.
Pada saat itu adu mulut antara pelaku dengan korban terjadi dan kemudian berujung pemukulan.
Berita Terkait
-
Gara-gara Kotoran Anjing, Kakek-kakek di Cengkareng Tewas Dianiaya Tetangga
-
Gegara Pakai Jeans, Gadis 17 Tahun Dipukuli Kakek, Nenek, Paman dan Sepupu Hingga Tewas
-
Izin Usaha Kafe Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Dipertanyakan, Begini Respon Korban
-
Jika Terbukti Tak Hamil, Korban Pemukulan Oknum Satpol PP Gowa Terancam 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah