Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak dua anggota TNI AU yang bertindak sewenang-wenang menginjak kepala orang Papua difabel di Merauke dipecat secara tidak hormat.
Ketua LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan, permintaan maaf yang disampaikan TNI AU saja tidak cukup, penegakan hukum tetap harus dilakukan.
"Perdamaian ataupun permohonan maaf tidak menghapus tindak pidana yang terjadi, hanyalah putusan hakim di pengadilan yang dapat menghapus tindak pidana yang terjadi," kata Emanuel saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/7/2021).
"Panglima TNI atau Kasau atau Dan Lanud J.A Dimara segera pecat dengan tidak hormat Serda D dan Prada V pelaku penyiksaan terhadap masyarakat sipil papua penyandang difabel di Merauke," tegasnya.
Dia menjelaskan tindakan dua aparat tersebut sudah melanggar pasal 42 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang melindungi kelompok disabilitas.
“Setiap warga negara yang cacat fisik berhak mendapatkan kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," jelasnya.
Selain itu, dua anggota TNI AU itu juga sudah melanggar Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 yang menjamin setiap orang untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Emanuel menambahkan, mereka juga melanggar pasal 33 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin setiap orang bebes dari penyiksaan.
Dia berharap proses penyidikan dan pengadilan kedua anggota TNI AU tersebut bisa transparan dan adil bagi rakyat Papua.
Baca Juga: Geger Oknum TNI AU Injak Warga Papua, KSAU Didesak Pecat Prajuritnya
Oknum TNI AU Arogan
Sebelumnya, video tindakan keji anggota TNI AU beredar luas di media sosial dengan durasi 1.20 menit.
Dalam video itu terlihat dua orang anggota TNI AU sedang mengamankan seorang pria difabel tuna wicara di pinggir jalan.
Salah satu anggota TNI AU bahkan menginjak kepala pria tersebut dengan sepatu. Padahal pria itu sudah tak berdaya dengan posisi tengkurap di trotoar.
Komandan Lanud Johannes Abraham Dimara Merauke, Papua, Kolonel Herdy Arief Budiyanto membenarkan kejadian itu dan menegaskan kedua anggotanya ini akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya setelah penyidikan.
"Saat ini kedua anggota tersebut telah diambil tindakan disiplin dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Herdy dalam jumpa pers virtual, Selasa (27/7/2021).
Berita Terkait
-
Geger Oknum TNI AU Injak Warga Papua, KSAU Didesak Pecat Prajuritnya
-
Kecam Oknum TNI Injak Kepala Warga Papua, Komnas HAM: Merendahkan Manusia
-
Ini Video KASAU Memohon Maaf Terkait Insiden Oknum TNI Injak Kepala Warga Papua
-
KASAU Minta Maaf Soal Insiden Oknum TNI Injak Kepala Warga Papua
-
Viral Prajurit TNI AU Injak Kepala Warga di Papua, Publik: Itu Orang Difabel
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!