Suara.com - Salim (50) seorang kuli bangunan menceritakan detik-detik penemuan jenazah Maysuroh alias Yoyoh (63) yang tewas dibunuh suaminya sendiri Abdul Rahman alias Ending (66) dengan sebilah linggis. Dia merupakan saksi mata yang pertama kali melihat korban tewas bersimbah darah di dalam kamar pada Selasa (27/7) siang.
Salim mengatakan, jika korban pertama kali ditemukan tewas bersimbah darah sekitar pukul 13.30 WIB. Ketika itu, dia sedang bekerja di depan rumah korban Jalan Kelapa Puan, RT 10, RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan tiba-tiba dihampiri pelaku yang tergesa-gesa meminta tolong kepadanya.
"Sekitar jam setengah dua, itu dia ngajak saya ke dalam rumah, dia terus duduk di sofa. Nunjuk-nunjuk suruh saya ke kamar," tutur Salim kepada Suara.com, Kamis (29/7/2021).
Salim sempat mengira Ending tergesa menyuruh dirinya mengecek ke dalam kamar karena ada hewan liar seperti ular. Namun, ternyata dia terkejut tatkala memasuki kamar melihat dinding-dinding telah penuh dengan bercak darah.
"Bercak darah itu udeh pada di tembok banyak. Saya takut langsung buru-buru keluar. Posisi korban itu tengkurap di kasur. Ada linggis di bawahnya ukuran sekitar 1 meter lah," bebernya.
"Kapok lah. Saya kalau tau kejadiannya kayak gini enggak mau masuk. Takut," imbuhnya.
Dendam Kesumat karena Selingkuh
Ending membunuh istrinya dengan linggis saat tengah tertidur. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (27/7) siang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengungkapkan motif Ending membunuh istrinya karena cemburu. Dia mengaku telah menyimpan dendam lama lantaran beberapa kali sempat memergoki istrinya bermesraan dengan pria lain.
Baca Juga: Bunuh Istri Karena Cemburu, Seorang Lansia di Jagakarsa Jadi Tersangka
"Motifnya dari keterangan tersangka adalah motif cemburu kepada istrinya," kata Azis saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/7) kemarin.
Kepada penyidik, Ending mengaku menyimpan dendam itu selama 5 tahun. Sampai pada akhirnya dia mengeksekusi istrinya saat anaknya telah pergi bekerja.
"Dia mencari kesempatan yang pas untuk melakukan eksekusi termasuk mempersiapkan alat yang digunakan," beber Azis.
Atas perbuatannya, Ending telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Tenang usai Bunuh Istri Pakai Linggis, Kakek Ending Pura-pura Minta Tolong Warga
-
Dilinggis saat Tidur, Aksi Sadis Kakek AR Bunuh Istri karena Tepergok Mesra sama Pria Lain
-
Dipukuli Pakai Linggis saat Tidur, Suami Pembunuh Istri di Jagakarsa Resmi Tersangka
-
Usai Tusuk Istri hingga Kritis, Suami di Sumut Bunuh Diri
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu