Suara.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyetujui adanya sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19, namun hukuman tetap harus humanis dan memberi efek jera.
Sanksi pidana bagi protokol kesehatan (prokes) diatur dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19.
"Saya sangat setuju adanya sanksi pidana, tetapi harus pidana yang efektif, humanis dan bertujuan untuk membina serta bisa memberi efek jera bagi pelaku dengan pola-pola dan konsep yang manusiawi dan bermanfaat bermanfaat bagi pelaku," ujar Kenneth di Jakarta, Kamis.
Namun, kata dia, bukanlah kurungan (penjara) yang menjadi prioritas dalam sanksi pidana dalam revisi Perda COVID-19 tersebut. Karena di sisi lain, untuk sebagian orang, penjara kerap dijadikan solusi mengatasi masalah kehidupan akibat kesulitan hidup yang sangat berat.
"Sehingga mereka merasa lebih aman dan terjamin di penjara," katanya.
Menurut Kent, memberikan sanksi pidana penjara bagi pelanggar prokes merupakan kebijakan yang tidak humanis, karena nanti masyarakat melanggar prokes dengan alasan mencari nafkah.
Ia menyarankan sebaiknya lebih cocok diberikan sanksi pidana yang lebih humanis dan memiliki manfaat seperti menjadi satgas Covid-19 atau melayani pasien Covid-19.
"Harus lebih humanis dan memiliki manfaat seperti menjadi satgas COVID-19 atau melayani pasien COVID-19 untuk waktu yang ditentukan, supaya para pelanggar prokes tahu bahwa COVID-19 itu nyata dan bisa menimbulkan efek jera bagi pelanggar tersebut," kata Kent.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19 juga menyelipkan dua pasal baru. Salah satunya yaitu Pasal 32A tentang hukuman pidana tiga bulan penjara bagi siapa saja yang nekat berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Gugatan David Tobing Soal Raffi Ahmad Diduga Langgar Prokes Ditolak Majelis Hakim PN Depok
Sedangkan kategori dalam perspektif pidana tersebut, misalnya tidak menggunakan masker, adalah pelanggaran ringan tanpa adanya itikad jahat yang merupakan perbuatan melawan hukum administratif.
Menurut Kent, masalah penggunaan masker adalah bentuk perbuatan "mala in prohibita", bukan "mala in se". Seseorang tidak menggunakan masker bukan kejahatan, akan tetapi hanya melanggar aturan yang dibuat dalam kondisi tertentu, dalam hal ini mencegah penularan virus.
Ketika pendekatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih represif, itu akan menimbulkan gejolak di masyarakat yang memberikan dampak buruk pada ketaatan hukum, ketimbang penggunaan masker. Misalnya, mereka akan bertindak melawan petugas, merusak dan lain-lain.
"Perlu adanya upaya-upaya yang bersifat preventif dalam mencegah penularan COVID-19 melalui beberapa bentuk penanggulangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang ada," ujar dia.
Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada November 2020 sebagai payung hukum Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan tanggung jawab memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat dari penyebaran COVID-19 serta melakukan pelindungan sosial dan pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19.
Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 di DKI Jakarta disusun bersama antara eksekutif dan legislatif daerah karena Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19 dan agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!