Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Indonesia merilis hasil pemantauan terkait darurat kekerasan seksual selama 2020. Setidaknya terdapat 239 korban dari 145 kasus yang ditangani 17 kantor LBH se-Indonesia.
"Pada 2020, 17 LBH kantor menangani 145 kasus, dengan jumlah korban sebanyak 239 orang, terkait kekerasan terhadap perempuan," kata Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Senin (2/8/2021).
Fakta dalam laporan tersebut terkuak di mana LBH Bali pernah menangani lima kasus kekerasan terhadap perempuan namun jumlah korbannya mencapai 48 orang. Sementara kalau di LBH Makassar terdapat 23 kasus yang korbannya juga 23 orang atau satu korban untuk setiap kasus.
Sementara dari segi usia, korban berusia 19-29 tahun menjadi yang paling terbanyak menjadi korban yakni 152 orang atau sekitar 64 persen. Lalu usia anak 3 hingga 18 tahun yang menjadi korban ada sebnyak 61 orang atau 25 persen.
Sedangkan untuk korban berusia 30-39 berjumlah 21 orang atau 9 persen dan usia di atas 40 tahun sebanyak 2 persen atau 5 orang.
"Dari semua korban diantaranya merupakan penyadang disabilitas yakni 6 orang dan LGBTIQ sebanyak 6 korban," ungkapnya.
Melihat hasil laporan tersebut, Isnur mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan kerap terjadi dalam lingkup orang-orang deket, dengan relasi yang timpang serta memanfaatkan situasi-situasi dalam ketimpangan relasi tersebut.
Itu diperkuat dengan hasil laporan di mana kasus kekerasan terhadap perempuan lebih dominan terjadi dalam relasi pertemanan atau mantan pacar yaitu sebanyak 54,35 persen dari total kampus. Adapun yang paling rendah ialah relasi hukum antara pelaku dan korban yakni 0,43 persen atau hanya satu kasus.
Lanjut, dilihat dari segi latar belakang, pelaku kekerasan terbanyak justru berstatus sebagai mahasiswa yakni 29,71 persen atau 71 kasus. Sedangkan yang terendah ialah pelaku dengan latar belakang TNI dan legislatif masing-masing 2 kasus.
Baca Juga: Hingga Akhir Juni, Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Balikpapan Sebanyak 20 Kasus
Kendati demikian, LBH tidak menutupi pelaku kekerasan terhadap perempuan juga berasal dari kalangan ASN, dosen, aparat penegak hukum, dokter, seniman, dan lainnya.
Adapun bentuk-bentuk kekerasan yang dialami oleh korban ialah eksploitasi seksual, janji kawin, pemerkosaan, pelecehan seksual, pemaksaan aborsi, perbudakan seksual, intimidasi seksual, kekerasan dalam pacaran, kekerasan berbasis gender online, Kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan fisik, kekerasan fisik dan pemaksaan pelacuran dan eksploitasi ekonomi.
"Secara presentase, yang tertinggi pelecehan seksual mencapai 28.38 persen kekerasan, kedua pemerkosaan 12,57 persen, kemudian kekerasan psikis sebanyak 11,81 persen, kekerasan berbasis gender online (KBGO)
sebanyak 9,71 persen."
Tag
Berita Terkait
-
Ancam Polisikan ICW, Tindakan Moeldoko Disebut Langgengkan Praktik Kriminalisasi Aktivis
-
Hingga Akhir Juni, Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Balikpapan Sebanyak 20 Kasus
-
Kekerasan Seksual di Dunia Maya Meningkat Drastis Selama Masa Pandemi Covid-19
-
Kekerasan Seksual Marak, Mahasiswa IPB University Ciptakan Aplikasi Pelaporan
-
Istilah Darurat Militer Muhadjir dan Mahfud, YLBHI: Ketidaktahuan UU di Level Pemerintah
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran