Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Indonesia merilis hasil pemantauan terkait darurat kekerasan seksual selama 2020. Setidaknya terdapat 239 korban dari 145 kasus yang ditangani 17 kantor LBH se-Indonesia.
"Pada 2020, 17 LBH kantor menangani 145 kasus, dengan jumlah korban sebanyak 239 orang, terkait kekerasan terhadap perempuan," kata Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Senin (2/8/2021).
Fakta dalam laporan tersebut terkuak di mana LBH Bali pernah menangani lima kasus kekerasan terhadap perempuan namun jumlah korbannya mencapai 48 orang. Sementara kalau di LBH Makassar terdapat 23 kasus yang korbannya juga 23 orang atau satu korban untuk setiap kasus.
Sementara dari segi usia, korban berusia 19-29 tahun menjadi yang paling terbanyak menjadi korban yakni 152 orang atau sekitar 64 persen. Lalu usia anak 3 hingga 18 tahun yang menjadi korban ada sebnyak 61 orang atau 25 persen.
Sedangkan untuk korban berusia 30-39 berjumlah 21 orang atau 9 persen dan usia di atas 40 tahun sebanyak 2 persen atau 5 orang.
"Dari semua korban diantaranya merupakan penyadang disabilitas yakni 6 orang dan LGBTIQ sebanyak 6 korban," ungkapnya.
Melihat hasil laporan tersebut, Isnur mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan kerap terjadi dalam lingkup orang-orang deket, dengan relasi yang timpang serta memanfaatkan situasi-situasi dalam ketimpangan relasi tersebut.
Itu diperkuat dengan hasil laporan di mana kasus kekerasan terhadap perempuan lebih dominan terjadi dalam relasi pertemanan atau mantan pacar yaitu sebanyak 54,35 persen dari total kampus. Adapun yang paling rendah ialah relasi hukum antara pelaku dan korban yakni 0,43 persen atau hanya satu kasus.
Lanjut, dilihat dari segi latar belakang, pelaku kekerasan terbanyak justru berstatus sebagai mahasiswa yakni 29,71 persen atau 71 kasus. Sedangkan yang terendah ialah pelaku dengan latar belakang TNI dan legislatif masing-masing 2 kasus.
Baca Juga: Hingga Akhir Juni, Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Balikpapan Sebanyak 20 Kasus
Kendati demikian, LBH tidak menutupi pelaku kekerasan terhadap perempuan juga berasal dari kalangan ASN, dosen, aparat penegak hukum, dokter, seniman, dan lainnya.
Adapun bentuk-bentuk kekerasan yang dialami oleh korban ialah eksploitasi seksual, janji kawin, pemerkosaan, pelecehan seksual, pemaksaan aborsi, perbudakan seksual, intimidasi seksual, kekerasan dalam pacaran, kekerasan berbasis gender online, Kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan fisik, kekerasan fisik dan pemaksaan pelacuran dan eksploitasi ekonomi.
"Secara presentase, yang tertinggi pelecehan seksual mencapai 28.38 persen kekerasan, kedua pemerkosaan 12,57 persen, kemudian kekerasan psikis sebanyak 11,81 persen, kekerasan berbasis gender online (KBGO)
sebanyak 9,71 persen."
Tag
Berita Terkait
-
Ancam Polisikan ICW, Tindakan Moeldoko Disebut Langgengkan Praktik Kriminalisasi Aktivis
-
Hingga Akhir Juni, Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Balikpapan Sebanyak 20 Kasus
-
Kekerasan Seksual di Dunia Maya Meningkat Drastis Selama Masa Pandemi Covid-19
-
Kekerasan Seksual Marak, Mahasiswa IPB University Ciptakan Aplikasi Pelaporan
-
Istilah Darurat Militer Muhadjir dan Mahfud, YLBHI: Ketidaktahuan UU di Level Pemerintah
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!
-
Anak Buah Nadiem Ikut Kembalikan Uang Korupsi Laptop Rp10 Miliar, Kejagung: Bukan Cuma dari Vendor
-
Istri di Kebon Jeruk Tega Potong Alat Vital Suami Hingga Tewas: Cemburu Buta Jadi Pemicu
-
Bongkar Kelamnya Budaya Riset Dosen, Mendiktisaintek: Yang Meneliti Cuma 30 Persen, Itu-itu Saja
-
Rekonstruksi Pembunuhan Bos Elpiji: Dendam Utang Jadi Adegan Berdarah di Kebon Jeruk!
-
Baru Sebulan Lebih Jabat Menkeu, Purbaya Dianggap Berkinerja Baik, Apa Rahasianya?
-
Donald Trump: Bertemu Xi Jinping Akan Menghasilkan Kesepakatan Fantastis!
-
Menteri Pigai Usulkan Aturan Jadikan Indonesia Negara Pertama yang Anggap Korupsi Pelanggaran HAM
-
Anggaran Riset Dosen Naik Rp3 Triliun! Tapi Ada 'Titipan' Prabowo, Apa Itu?