Suara.com - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 akan segera dibuka. Kabarnya, pemerintah akan menambah anggaran penyelenggaraan program Kartu Prakerja sebesar Rp 10 triliun untuk menjangkau 2,8 juta peserta. Lalu Kartu Prakerja Gelombang 18 kapan dibuka?
Terkait Kartu Prakerja Gelombang 18 kapan dibuka, pihak manajemen masih belum memberikan tanggal atau jadwal. Namun bocorannya telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka?
Sebelumnya juga telah ramai diberitakan, bahwa pemerintah berencana untuk melanjutkan program Kartu Prakerja pada semester II di tahun 2021 ini. Hal tersebut seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sempat mengatakan, bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk 2,8 juta peserta baru, dan rencananya kelanjutan Kartu Prakerja akan dieksekusi pada bulan Juli-Agustus 2021.
“Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi di Juli-Agustus,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/7/2021)
Itu artinya, total anggaran pemerintah dialokasikan untuk Kartu Prakerja kali ini adalah sebesar Rp 30 triliun. Program Kartu Prakerja ini menjadi salah satu jaringan pengaman sosial masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Saat ini, pihak manajemen pelaksana program (PMO) Kartu Prakerja tengah berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk keberlanjutan program Kartu Prakerja Gelombang 18. Kita nantikan saja informasi selanjutnya!
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, ada baiknya kamu menyimak syarat dan cara daftarnya terlebih dahulu. Nah berikut ini prosedur syarat dan pendaftaran programKartu Prakerja Gelombang 18 yang perlu diketahui:
Baca Juga: Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 di prakerja.go.id
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18
- Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau sebagai wirausaha.
- Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa, dan perangkat desa, dan pejabat BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah, baik BLT, BPUM, ataupun bantuan pemerintah lain.
- Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18
- Langkah pertama, buka laman www.prakerja.go.id pada browser handphone ataupun komputer.
- Jangan lupa siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK. Lalu masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun.
- Siapkan juga kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online.
- Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka, dan nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
Untuk diketahui, melalui program Kartu Prakerja Gelombang 18 ini, setiap peserta akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp 3,55 juta. Uang tersebut terdiri atas:
- insentif pelatihan senilai Rp 1 juta
- uang tunai sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan
- insentif survei Rp 150.000 untuk tiga kali survei
Demikian penjelasan Kartu Prakerja Gelombang 18 kapan dibuka menurut bocoran dari Sri Mulyani. Semoga anda beruntung.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029