Suara.com - Nama Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri kini turut menjadi sorotan atas polemik hibah Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio yang kini belum diketahui kebenarannya.
Menanggapi itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai semestinya kapolda bisa lebih teliti apalagi mengingat angka sumbangannya yang fantastis.
Irjen Pol Eko diketahui menjadi pihak penerima sumbangan itu dari anak Akidi Tio, Heriyanti beberapa waktu lalu. Saking besarnya nominal sumbangan yang diberikan, warganet pun turut memberikan perhatian atas adanya hibah tersebut.
Setelah beberapa hari berselang, justru berhembus kabar kalau uang yang dijanjikan akan diberikan untuk membantu penanganan Covid-19 itu tidak ada.
"Memang sebaiknya perlu diperiksa dulu, latar belakang pemberi dana, dana tersebut ada atau tidak, dana tersebut asalnya dari mana, pajaknya bagaimana, pengelolaan jika dana tersebut diserahkan bagaimana," kata Poengky saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/8/2021).
Terlebih, jika memang nominalnya besar, sejatinya kapolda bisa menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek keberadaan dananya.
"Karena menyangkut dana besar Rp 2 T, maka PPATK bisa dimintai bantuan untuk mengecek," ujarnya.
Kendati demikian, Poengky memahami kalau memang ada niat baik di belakang Kapolda Irjen Pol Indra yang mau menerima sumbangan itu demi penanganan Covid-19 di daerah.
Tetapi, dia tetap mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk bisa menerapkan nilai-nilai transparansi kepada publik.
Baca Juga: Saldo Anak Akidi Tio Tak Sampai Rp 2 Triliun, Polisi: Hasil dari Koordinasi Bank
"Saya bisa memahami niat baik Pak Kapolda untuk membantu Pemerintah Daerah dan masyarakat terdampak Covid-19, serta semangat transparansi dan akuntabilitas pada publik."
Sebelumnya, hibah Rp 2 triliun dari pengusaha Akidi Tio, diduga palsu atau bohong. Heriyati, anak bungsu Akidi Tio kekinian ditangkap aparat Polda Sumatera Selatan, Senin (2/8/2021).
Heriyanti dijemput langsung oleh Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro.
"Kami bawa ke mapolda untuk dimintakan keterangan," kata Ratno Kuncoro.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Heriyanti akan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus bohong hibab Rp 2 triliun. Namun status itu lantas diklarifikasi kembali.
Meski mengklarifikasi status tersangka Heryanti, polisi masih terus memeriksa empat orang yang tersangkut kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan