Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menilai pengelolaan limbah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis selama masa pandemi COVID-19 jadi persoalan darurat yang harus segera dilakukan.
Hal itu juga sesuai arahan Presiden Jokowi agar penanganan limbah medis selama masa pandemi dilakukan secara serius, sistematis dan cepat.
"Pemerintah memandang persoalan darurat yang harus segera ditangani yaitu timbulan limbah medis yang dihasilkan selama masa pandemi COVID-19 ini," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Luhut mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan pabrik semen yang tersebar di berbagai wilayah untuk dapat membantu pemusnahan limbah B3 medis mengingat tungku pembakaran/kiln semen bisa mencapai suhu di atas 1.200 derajat Celcius.
"Paralel dengan itu, kita akan siapkan insinerator pengolah limbah B3 yang akan ditempatkan di lokasi prioritas, serta mempersiapkan anggaran untuk penanganan limbah B3 medis darurat," imbuhnya.
Beberapa lokasi prioritas untuk penanganan timbulan limbah B3 medis COVID-19 ini adalah di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, pusat-pusat isolasi terpusat dan tempat-tempat isolasi mandiri.
Terdapat 15 provinsi yang sampai saat ini belum memiliki jasa pengolah limbah B3 sehingga limbah harus diangkut ke provinsi terdekat yang telah memiliki fasilitas pengolahan.
Untuk menjamin kelancaran inisiatif ini, akan diadakan sinkronisasi dan pendetailan data timbulan limbah B3 medis COVID-19 serta jumlah limbah yang belum mampu diolah.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan pengelolaan limbah B3 medis COVID-19 menjadi sangat urgent (darurat) ditangani.
Baca Juga: Musnahkan Limbah Medis Covid-19, Jokowi Minta Siapkan Anggaran Rp1,3 Triliun
"Terutama semenjak meluasnya sumber-sumber limbah B3 dari penanganan COVID-19 seperti hotel, wisma, maupun tempat isolasi dan karantina mandiri masyarakat," kata Menteri Siti Nurbaya Bakar.
Pengelolaan limbah B3 sendiri terdiri dari beberapa tahap, yakni pengumpulan, pemilahan, pengemasan, pelabelan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemusnahan. Semua tahapan itu harus dilakukan agar limbah B3 tersebut tidak menjadi sumber penyakit maupun kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh memastikan pihaknya akan turut mengawal proses pengelolaan limbah B3 medis tersebut.
"BPKP akan mengawal proses perencanaan dan pengadaan alat pengolah limbah B3 medis, dari mulai tahap penentuan kebutuhan riil sarana hingga proses penyerahan aset alat dari K/L kepada pemerintah daerah," kata Yusuf Ateh. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Musnahkan Limbah Medis Covid-19, Jokowi Minta Siapkan Anggaran Rp1,3 Triliun
-
Menteri LHK Ungkap Limbah Medis Covid-19 Capai 18.460 Ton, Ini Arahan Presiden Jokowi
-
Jokowi Minta Intensifkan Dana untuk Tangani Limbah Medis Covid-19
-
Jadi Lokasi Isoman, Limbah Medis Jadi Masalah Baru Rusun Nagrak Marunda
-
Sampah Medis Bisa Tularkan Covid-19, Sejumlah Petugas di Jakarta Terpapar
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Pabrik Tekstil di Jepara Tumbang, 670 Orang Menganggur
-
Ironi Makan Bergizi Gratis: Mengapa Daerah 3T Masih Dianaktirikan?
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi
-
Gelar Sarjana vs AI: Menagih Aksi Pemerintah Atasi Krisis Kerja Gen Z
-
Rakyat Jepang Setuju Perempuan Jadi Kaisar, Tapi Kenapa Itu Tidak Mungkin Terjadi?
-
Ada yang Sebut Harga Beras Mahal, Prabowo: Suruh Tanam Padi Sendiri!
-
Menteri PPPA Prihatin, Hanya 20 Persen Anak yang Nyaman Curhat kepada Orang Tua
-
Padel Punya Risiko Cedera, Sports Medicine Bantu Atlet Tetap Bugar hingga Siap Kembali Bertanding
-
3 Bedak Inez yang Bisa Cerahkan Wajah Secara Natural untuk Kulit Kusam
-
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat