Suara.com - Oknum petugas kesehatan menimbun obat terapi sisa pasien Covid-19. Pelaku selanjutnya menjual dengan harga berkali-kali lipat hingga mencapai Rp 40 juta.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut salah satu obat terapi Covid-19 yang ditimbun oknum perawat tersebut ialah Actemra 80 mg/4 ml. Padahal, harga eceran tertinggi atau HET yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan hanya berkisar Rp 1,1 juta per boksnya.
"Dia jual Rp 40 juta. Coba untungnya berapa puluh juta itu," kata Mukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Menurut Mukti, pihaknya berencana melelang barang bukti ini kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan HET. Namun, hal itu nantinya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita koordinasi dengan jaksa supaya bisa dimanfaatkan obat ini. Nanti untuk barang buktinya hanya uang saja ke pengadilan," ujarnya.
Obat Sisa Pasien Meninggal
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya baru saja membongkar kasus penimbunan obat terapi Covid-19. Salah satu pelaku merupakan oknum tenaga kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pelaku merupakan perawat berinisial RS. Dia menimbun obat sisa pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia untuk selanjutnya dijual dengan harga tinggi.
"Jadi ada pasien yang meninggal dunia obatnya dikumpulkan, nanti kalau udah terkumpul dia mainkan harganya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: Oknum Nakes Ditangkap Polisi Gegara Timbun Obat Sisa Pasien Covid-19 Meninggal
Selain RS, penyidik turut mengamankan 23 pelaku lainnya. Mereka masing-masing berinisial BC, MS, AH, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS dan MD.
Komplotan ini menggunakan modus membeli obat-obatan terapi Covid-19 dengan resep palsu. Mereka bekerja sama dengan oknum pegawai apoteker.
"Mereka mencari keuntungan dengan cara menimbun untuk dijual kembali dengan harga berkali-kali lipat," beber Yusri.
Dalam perkara ini penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan terapi Covid-19. Beberapa di antaranya, yakni Avigan Favipiravir, Actemra, Fluvir Oseltamivir, Azithromycin, dan Ivermectin.
Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Rumah Oksigen Gotong Royong Siap Tampung Pasien Covid-19 yang Butuh Oksigen
-
Oknum Nakes Ditangkap Polisi Gegara Timbun Obat Sisa Pasien Covid-19 Meninggal
-
Studi: Statin Bisa Turunkan Risiko Kematian Pasien Covid-19 dengan Hipertensi
-
Sebanyak 27 Persen Pasien Covid-19 di Bantul Meninggal Saat Isoman, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Cegah Risiko Keamanan Pangan, BGN Minta SPPG dan Sekolah Sepakati Aturan Konsumsi MBG
-
Mengenang Capt. Andy: Pilot Senior yang Gugur dalam Tugas, Sosok Loyal dengan Selera Humor Tinggi
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?