Suara.com - Oknum petugas kesehatan menimbun obat terapi sisa pasien Covid-19. Pelaku selanjutnya menjual dengan harga berkali-kali lipat hingga mencapai Rp 40 juta.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut salah satu obat terapi Covid-19 yang ditimbun oknum perawat tersebut ialah Actemra 80 mg/4 ml. Padahal, harga eceran tertinggi atau HET yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan hanya berkisar Rp 1,1 juta per boksnya.
"Dia jual Rp 40 juta. Coba untungnya berapa puluh juta itu," kata Mukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Menurut Mukti, pihaknya berencana melelang barang bukti ini kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan HET. Namun, hal itu nantinya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita koordinasi dengan jaksa supaya bisa dimanfaatkan obat ini. Nanti untuk barang buktinya hanya uang saja ke pengadilan," ujarnya.
Obat Sisa Pasien Meninggal
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya baru saja membongkar kasus penimbunan obat terapi Covid-19. Salah satu pelaku merupakan oknum tenaga kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pelaku merupakan perawat berinisial RS. Dia menimbun obat sisa pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia untuk selanjutnya dijual dengan harga tinggi.
"Jadi ada pasien yang meninggal dunia obatnya dikumpulkan, nanti kalau udah terkumpul dia mainkan harganya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: Oknum Nakes Ditangkap Polisi Gegara Timbun Obat Sisa Pasien Covid-19 Meninggal
Selain RS, penyidik turut mengamankan 23 pelaku lainnya. Mereka masing-masing berinisial BC, MS, AH, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS dan MD.
Komplotan ini menggunakan modus membeli obat-obatan terapi Covid-19 dengan resep palsu. Mereka bekerja sama dengan oknum pegawai apoteker.
"Mereka mencari keuntungan dengan cara menimbun untuk dijual kembali dengan harga berkali-kali lipat," beber Yusri.
Dalam perkara ini penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan terapi Covid-19. Beberapa di antaranya, yakni Avigan Favipiravir, Actemra, Fluvir Oseltamivir, Azithromycin, dan Ivermectin.
Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Rumah Oksigen Gotong Royong Siap Tampung Pasien Covid-19 yang Butuh Oksigen
-
Oknum Nakes Ditangkap Polisi Gegara Timbun Obat Sisa Pasien Covid-19 Meninggal
-
Studi: Statin Bisa Turunkan Risiko Kematian Pasien Covid-19 dengan Hipertensi
-
Sebanyak 27 Persen Pasien Covid-19 di Bantul Meninggal Saat Isoman, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Negosiasi Panas Krisis Iklim Kandas Gegara Kebakaran di Dapur COP30, Apa Penyebabnya?
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK