Suara.com - Selain berada di garda paling depan dalam memberikan layanan informasi kepada publik, jurnalis juga mempunyai peran lain. Peran tersebut adalah pembela hak asasi manusia atau human right defender.
Dalam kerja-kerjanya, ketika hendak memberikan informasi yang berisi kebenaran, jurnalis kerap mendapatkan kekerasan dari aparat penegak hukum. Contoh paling dekat terjadi pada sosok Nurhadi, junalis Tempo yang bekerja di Surabaya, Jawa Timur.
Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro.
Di gedung tersebut, berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jawa Timur.
Saat itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin.
Namun kedatangannya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, pada tahun 2020 upaya penyerangan dan intimidasi terhdap jurnalis cukup besar. Bagi dia, seorang jurnalis memiliki peran ganda.
"Tidak hanya sebagai corong publik untuk memberikan berita terhadap masyarakat, tapi juga kadang jadi korban dan ketika ingin menyampaikan kebenaran dan ekspresinya terkait situasi tertentu, jadinya punya peran ganda sebagai pembela HAM sekaligus korban," kata dia dalam diskusi daring yang disiarkan akun Youtube KontraS, Kamis (5/8/2021).
Fatia mengatakan, jurnalis kerap mendapat perlakuan lain seperti pengusiran saat hendak meliput. Tak jarang, aksi kekerasan bisa berujung pada pengeroyokan seperti yang dialami oleh Nurhadi.
Baca Juga: Kriminalisasi Pembela HAM di Era Pandemi: Ditangkap Dalih Langgar Prokes hingga Dicovidkan
"Pola semacam ini paling sering ditemui ketika seorang polisi mencoba untuk melakukan suatu tindak penyiksaan atau kekerasan, biasanya tidak di kantor tapi di tanah kosong, hotel, atau rumah kosong. Jadi tidak ada yang bisa jadi saksi," jelas dia.
Dilindungi UU, Tapi Jadi Korban Kekerasan
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim berpendapat, secara regulasi sebenarnya kebebasan pers sudah dijamin oleh Undang-Undang (UU).
Kata dia, setahun setelah reformasi, pers di Indonesia telah diberikan jaminan terhadap kerja-kerja jurnalis.
"Kemudian ada ancaman pidana kepada orang yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis," ujar Sasmito.
Tidak sampai situ, ada pula sebuah lembaga bernama Dewan Pers yang diharapkan bisa menjadi wasit ketika ada sengketa pemberitaan.
Tag
Berita Terkait
-
Kriminalisasi Pembela HAM di Era Pandemi: Ditangkap Dalih Langgar Prokes hingga Dicovidkan
-
Kontras Sebut Pembela HAM di Indonesia Sulit Dapatkan Perlindungan dari Regulasi Resmi
-
Pria Difabel yang Kepalanya Diinjak Dikasih TV hingga Babi, TNI Disebut Rendahkan Korban
-
Kasus Injak Kepala Difabel, KontraS: Lewat Peradilan Umum, TNI Tak Bisa Sewenang-wenang!
-
Banyak Aparat Lakukan Kekerasan Saat Pandemi, Kontras Tagih Jaminan Prinsip HAM ke Jokowi
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!