Suara.com - Selain berada di garda paling depan dalam memberikan layanan informasi kepada publik, jurnalis juga mempunyai peran lain. Peran tersebut adalah pembela hak asasi manusia atau human right defender.
Dalam kerja-kerjanya, ketika hendak memberikan informasi yang berisi kebenaran, jurnalis kerap mendapatkan kekerasan dari aparat penegak hukum. Contoh paling dekat terjadi pada sosok Nurhadi, junalis Tempo yang bekerja di Surabaya, Jawa Timur.
Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro.
Di gedung tersebut, berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jawa Timur.
Saat itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin.
Namun kedatangannya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, pada tahun 2020 upaya penyerangan dan intimidasi terhdap jurnalis cukup besar. Bagi dia, seorang jurnalis memiliki peran ganda.
"Tidak hanya sebagai corong publik untuk memberikan berita terhadap masyarakat, tapi juga kadang jadi korban dan ketika ingin menyampaikan kebenaran dan ekspresinya terkait situasi tertentu, jadinya punya peran ganda sebagai pembela HAM sekaligus korban," kata dia dalam diskusi daring yang disiarkan akun Youtube KontraS, Kamis (5/8/2021).
Fatia mengatakan, jurnalis kerap mendapat perlakuan lain seperti pengusiran saat hendak meliput. Tak jarang, aksi kekerasan bisa berujung pada pengeroyokan seperti yang dialami oleh Nurhadi.
Baca Juga: Kriminalisasi Pembela HAM di Era Pandemi: Ditangkap Dalih Langgar Prokes hingga Dicovidkan
"Pola semacam ini paling sering ditemui ketika seorang polisi mencoba untuk melakukan suatu tindak penyiksaan atau kekerasan, biasanya tidak di kantor tapi di tanah kosong, hotel, atau rumah kosong. Jadi tidak ada yang bisa jadi saksi," jelas dia.
Dilindungi UU, Tapi Jadi Korban Kekerasan
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim berpendapat, secara regulasi sebenarnya kebebasan pers sudah dijamin oleh Undang-Undang (UU).
Kata dia, setahun setelah reformasi, pers di Indonesia telah diberikan jaminan terhadap kerja-kerja jurnalis.
"Kemudian ada ancaman pidana kepada orang yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis," ujar Sasmito.
Tidak sampai situ, ada pula sebuah lembaga bernama Dewan Pers yang diharapkan bisa menjadi wasit ketika ada sengketa pemberitaan.
Tag
Berita Terkait
-
Kriminalisasi Pembela HAM di Era Pandemi: Ditangkap Dalih Langgar Prokes hingga Dicovidkan
-
Kontras Sebut Pembela HAM di Indonesia Sulit Dapatkan Perlindungan dari Regulasi Resmi
-
Pria Difabel yang Kepalanya Diinjak Dikasih TV hingga Babi, TNI Disebut Rendahkan Korban
-
Kasus Injak Kepala Difabel, KontraS: Lewat Peradilan Umum, TNI Tak Bisa Sewenang-wenang!
-
Banyak Aparat Lakukan Kekerasan Saat Pandemi, Kontras Tagih Jaminan Prinsip HAM ke Jokowi
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti