Suara.com - Eks wakil ketua umum Partai Gerindra Arief Poyuono menyarankan agar DPR RI menggunakan hak mosi tidak percaya kepada pemerintah dalam hal penanganan Covid-19.
Hal itu disarankan Arief lantaran banyaknya kritikan yang disampaikan oleh para anggota DPR RI kepada pemerintah soal penanganan pandemi dirasa kurang efektif.
Arief awalnya menyoroti sikap Ketua DPR RI Puan Maharani yang coba kritis terhadap pemerintah terkait penanganan pandemi. Ia menyoroti kritikan Puan soal aturan makan di rumah makan yang dibatasi selama 20 menit dalam PPKM.
Kemudian ia juga menyoroti kritik yang dilontarkan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas soal penangan pandemi.
"Kalau cuma kritik dan kritis kepada pemerintah dalam hal penanganan covid yang dianggap morat-morit dan banyak jatuh korban nyawa masyarakat artinya sudah cukup untuk DPR RI menggelar Mosi tidak percaya pada pemerintahan Jokowi atas penanganan covid-19 apalagi tidak sedikit dana negara yang dikeluarkan untuk penanganan covid," kata Arief kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Menurut Arief dengan menyampaikan hak mosi tidak percaya kepada pemerintah justru akan terlihat apakah anggota DPR RI ini mewakili rakyat atau mewakili pemerintah. Ia mengatakan, harus ada aksi nyata.
"Maka DPR harus ada aksi nyata sebagai pertanggung jawabannya pada rakyat yang sudah menitipkan suaranya pada DPR yaitu membuat mosi tidak percaya pada Jokowi," tuturnya.
Adapun selain menggunakan hak mosi tidak percaya, Arief mengatakan, DPR bisa juga membentuk panitia khusus atau Pansus mengenai penanganan covid.
"Sebab kalau cuma kritik dan kritis mana didengar oleh pemerintah yang ada cuma adu bacot aja di medsos dan media-media," tandasnya.
Baca Juga: Pengamat Duga Emir Moeis Sengaja Diangkat jadi Komisaris agar Tidak Ngoceh Perkara Korupsi
Untuk diketahui, istilah mosi tidak percaya pada dasarnya tidak akan cukup jika diartikan secara harfiah. Namun, jika merujuk pada KBBI, kata ‘mosi’ diartikan sebagai keputusan rapat, misal parlemen, yang menyatakan pendapat atau keinginan para anggota rapat.
Sementara itu, mosi tidak percaya diartikan dalam KBBI sebagai pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah.
Ketika berbicara tentang hak-hak DPR, pembahasan akan merujuk pada UUD 1945 Pasal 20A Ayat 2. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa DPR mempunyai hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dari ketiga hak DPR tersebut, mosi tidak percaya acap kali dihubungkan dengan hak DPR dalam menyatakan pendapat.
Hak menyatakan pendapat ini merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah, tindak lanjut atas hak interpelasi dan hak angket, maupun dugaan DPR terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dari uraian ini, dapat dikatakan bahwa mosi tidak percaya merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah.
Berita Terkait
-
Soal Rektor Rangkap Jabatan di BUMN, Arief Poyuono: Jokowi Harus Copot Erick Thohir
-
Pesan Arief Poyuono ke SBY dan Demokrat: Jangan Banyak Kritik Jokowi Tanpa Fakta!
-
Arief Poyuono Endus Isu Pengkianatan Menteri saat Jokowi Berat Hadapi Covid-19
-
Publik Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Arief Poyuono: Hasil Survei Gak Bisa jadi Patokan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor