Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menegaskan pengelola tempat umum, baik mal hingga fasilitas kesehatan, akan dikenakan sanksi jika tidak mensyaratkan bukti vaksin kepada warga atau tamu yang berkunjung.
Anies menjelaskan seluruh kegiatan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, keagamaan dan budaya akan mensyaratkan sertifikat vaksin yang menjadi bukti bahwa warga sudah divaksin.
Warga harus menunjukkan bukti sertifikat vaksin yang dapat diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini atau laman PeduliLindungi.id.
"Itu yang ditunjukkan saat masuk ke mal atau kegiatan apa pun juga. Yang bertanggung jawab adalah pengelola fasilitasnya," kata Anies usai meninjau pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, hari ini.
Aturan mengenai kewajiban sertifikasi vaksinasi ini telah diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 yang juga menetapkan kewajiban memiliki sertifikat vaksinasi pada setiap kegiatan.
Keputusan gubernur yang diteken Anies pada 3 Agustus 2021 itu menerangkan bahwa selama masa PPKM Level 4 COVID-19, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.
Sanksi bagi pengelola atau pelaku usaha telah diatur sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.
"Ada sanksinya. Semua aturan ada sanksinya. Kalau tidak ada sanksi, namanya bukan aturan tapi anjuran," kata Anies.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, pengenaan sanksi administratif kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab milik swasta, BUMN, BUMD dilakukan dengan tahapan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga denda administratif paling banyak Rp50 juta. [Antara]
Baca Juga: Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta
Berita Terkait
-
Pandji Pragiwaksono Ungkap Alasan Anies Baswedan Tak Dibahas di Mens Rea
-
Anies Desak Banjir Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera