Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah menerapkan aturan wajib sudah vaksin bagi berbagai kegiatan termasuk untuk bisa masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
Namun, nantinya petugas dari Pemprov DKI, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tidak akan melakukan pemeriksaan.
Anies menjelaskan, aturan ini nantinya akan menjadi tanggung jawab pengelola mal. Pihak mal sendiri yang harus memastikan semua karyawan dan pengunjung sudah dalam kondisi tervaksin.
"Nah yang bertanggungjawab untuk memastikan, bahwa yang masuk sudah tervaksin adalah pengelola fasilitasnya," ujar Anies di RSUD Tarakan, Jakarta, Jumat (6/8/2021).
Aturan ini berlaku tidak hanya bagi mal saja. Mulai dari tempat jasa cukur rambut, restoran, dan lainnya juga pengelolanya harus melakukan pemeriksaan vaksin terhadap pengunjungnya.
"Jadi kalau itu restoran, maka pengelola restoran bertanggung jawab, kalau itu mal, maka pengelola mal yang bertanggung jawab, kalau itu kedai cukur maka pengelola kedai cukur yang harus bertanggung jawab," jelasnya.
Mantan Mendikbud itu pun menyebut untuk pengecekan vaksinasi sudah dibuat mudah. Pengelola bisa memeriksanya lewat situs pedulilindungi atau lewat aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
"Itu yang digunakan nanti untuk pemeriksaan sebelum masuk ke dalam mal, atau bukan hanya mal, tapi kegiatan apapun juga," katanya.
Baca Juga: Anies: Pengelola Mal Dikenakan Sanksi Jika Tak Syaratkan Vaksin kepada Pengunjung
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
Terkini
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif
-
Sikapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Legislator DPR: Tekankan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan
-
Geng Motor Teror Warga Siskamling di Pulogadung: Siram Air Keras, Aspal Sampai Berasap
-
Sakit Hati Lamaran Ditolak, Mahasiswa IT Peneror Bom 10 Sekolah di Depok Pakai Nama Mantan Diciduk
-
UMP 2026 Dinilai Tak Layak, Pemprov DKI Susun Strategi Redam Gejolak Buruh
-
KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka
-
Ketika Guru Ikut Menertawakan Disabilitas: Apa yang Salah dalam Pendidikan Kita?
-
Diprotes Buruh, Pemprov DKI Pertahankan UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta